Pengadilan akan Kembali Panggil Presiden
Berita

Pengadilan akan Kembali Panggil Presiden

Sidang baru digelar jika para pihak sudah lengkap dan sudah dipanggil secara patut.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Dua kali sidang digelar, para pengojek berbasis aplikasi harus menahan rasa kecewa. Keinginan memulai sidang gugatan citizen law suit (CLS) para pengojek aplikasi belum kesampaian. Majelis hakim PN Jakarta Pusat terpaksa kembali menunda sidang karena Presiden selaku Tergugat I belum hadir. Tak ada juga kuasa hukum yang datang ke pengadilan mewakili Presiden.

Karena itu, majelis memutuskan untuk mengirimkan kembali relaas kepada Presiden. “Sidang ditunda sampai tanggal 11 Mei 2016,” ujar ketua majelis hakim, Djaniko, Kamis (28/4).

Dalam sidang kemarin, sebenarnya kuasa hukum Tergugat II (Menteri Perhubungan), dan kuasa hukum Tergugat III (Menteri Komunikasi dan Informatika) sudah hadir. Hanya kuasa hukum Presiden yang tak muncul di persidangan. Majelis menunda sidang karena ingin para pihak lengkap lebih dahulu dan sudah dipanggil secara patut.

Namun, Ferdi Sutanto mengatakan jika Presiden tak menunjuk pengacara dan tidak hadir di sidang, majelis seharusnya melanjutkan persidangan. Apalagi pengadilan sudah melayangkan panggilan secara patut. Majelis, kata Ferdi, sudah berjanji melanjutkan persidangan sekalipun pengacara Tergugat I tak hadir.

Ferdi menjadi kuasa hukum Aries Rinaldi, Dicky Kurniawan, Tabah, Johan, Kuswadi, dan Yusuf F. Barliansyah. Para penggugat ini adalah pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Mereka menggunakan model gugatan warga negara alias citizen law suit.

Gugatan CLS masuk ke PN Jakarta Pusat per 01 April 2016, dan terdaftar dalam register No. 185/Pdt.G/2016. Selain Ferdian, para penggugat memberikan kuasa hukum kepada Rahmat Aminudin, Edy M. Lubis, Ayahrudin, Afriady Putra, Suhardi, dan Wintono Widjaya.

Mengatasnamakan Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas), Ferdi menduga pengadilan belum memanggil Presiden secara patut. Karena itu ia berharap Presiden memenuhi panggilan pengadilan segera, atau setidaknya mengirimkan kuasa hukum. “Agar menjadi jelas kepastian hukum untuk para pengemudi transportasi berbasis aplikasi online,” tegasnya.

Selain upaya hukum di PN Jakarta Pusat, ada juga upaya hukum lain yang ditempuh advokat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah advokat meminta agar transportasi berbasis aplikasi dilegalkan.

Permenhub
Berkaitan dengan kendaraan umum berbasis aplikasi, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan beleid, Peraturan Menteri (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ferdi menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi dari aturan tersebut. “Kita harus lihat dan baca dulu aturannya,” tandasnya.

Ojek berbasis aplikasi atau ojek online tidak termasuk ke dalam bagian yang dimaksud oleh Permenhub. Pasal 1 angka 3 menjelaskan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau bus umum dalam wilayah perkotaan dan kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunya lintasan dan waktu tetap.
Tags:

Berita Terkait