Dicari, Hakim Ad Hoc Tipikor Berkualitas-Berintegritas!
Berita

Dicari, Hakim Ad Hoc Tipikor Berkualitas-Berintegritas!

Tak semua hakim ad hoc diperpanjang masa jabatannya. Melihat jejak rekamnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: SGP
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: SGP
Pekan ini Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk tingkat pertama dan banding. Pengumuman ini termuat dalam surat bernomor 06/Pansel/Ad Hoc TPK/IV/2016 yang ditandatangani Ketua Pansel Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap VIII Tahun 2016, Artidjo Alkostar.

Pansel Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahun 2016 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding seluruh Indonesia,” demikian bunyi pengumuman seleksi yang dilansir laman MA, Kamis (28/4).

Penyerahan berkas lamaran lengkap dengan amplop coklat ditujukan ke Ketua MA dan dikirim ke Ketua Panitia Daerah Pengadilan Tinggi setempat. Berkas lamaran mencantumkan kode “PN-” bagi pelamar hakim ad hoc tipikor tingkat pertama atau kode “PT-“ bagi pelamar hakim ad hoc tipikor tingkat banding. Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan administratif ditunggu berkas pendaftarannya hingga 26 Mei 2016.

Seperti termuat dalam pengumuman itu, pelamar harus memenuhi syarat yakni usia minimal 40 tahun; sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman bidang hukum (administrasi, pertanahan, keuangan, perpajakan, perbankan, pasar modal) minimal 15 tahun; jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi atau tidak memiliki catatan perbuatan tercela.

Syarat lain, calon tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik tertentu; tidak pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; bersedia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil seleksi administratif diumumkan di papan pengumuman PT setempat dan website pengadilan pada 13 Juni 2016 mendatang. Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan seleksi administratif akan mengikuti seleksi tertulis, profile assessment (seleksi kepribadian/psikologi), dan wawancara yang difasilitasi Panitia Daerah. Adapun tempat dan waktu penyelenggaraan seleksi akan ditentukan kemudian oleh Panitia Daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengatakan MA tengah membutuhkan hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia. Sebab, tidak semua masa jabatan hakim ad hoc tipikor yang ada diperpanjang untuk lima tahun ke depan. “Lima tahun pertama ada evaluasi. Makanya ada beberapa hakim ad hoc tipikor yang tidak diperpanjang. Tetapi, kalau tidak bermasalah bisa diperpanjang,” kata Ridwan saat dihubungi, Jum’at (29/4).

Ridwan menegaskan MA tidak menargetkan kebutuhan jumlah formasi hakim ad hoc tipikor di masing-masing Pengadilan Tipikor. Namun, kebutuhan hakim ad hoc tipikor ini didasarkan pada kualitas dan integritas sesuai peringkat hasil seleksi. “Kita tidak menentukan (jumlah yang dibutuhkan). Semuanya tergantung calon hakim ad hoc yang dinyatakan lulus oleh Pansel berdasarkan grade nilai ujian tertulis dan hasil wawancara,” tandasnya.

Menurutnya, pelaksanaan serangkaian seleksi diselenggarakan Pansel Pusat dan Pansel Daerah di masing-masing Pengadilan Tinggi dengan melibatkan lembaga lain sebagai pelaksana seleksi. “Kalau seleksi tertulis dilaksanakan Pansel Daerah. Tetapi, kalau tes psikologi, kesehatan, dan kemampuan bidang hukum termasuk penelusuran rekan jejak dilakukan lembaga lain,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi Yudisial (KY) pun tengah menyeleksi calon hakim ad hoc tipikor tingkat MA. Ada sekitar 10 calon hakim ad hoc tipikor telah mengikuti seleksi tahap ketiga (kesehatan dan kepribadian) pada 18-21 April lalu. Kini, tinggal menunggu hasil seleksi tahap ketiga sebelum seleksi wawancara. MA tengah membutuhkan 3 Hakim Ad Hoc Tipikor. Nantinya, KY mengusulkan 3 calon yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Tags:

Berita Terkait