Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam surat laporannya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pelaporan Ruhut ke MKD karena ada kata-kata 'hak asasi monyet' dari yang bersangkutan saat rapat kerja DPR yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono.
"Dengan ini melaporkan Ruhut Poltak Sitompul yang telah mengeluarkan kata-kata yang tidak layak diucapkan oleh seorang dewan dalam rapat kerja DPR, Polri dan BNPT pada 20 April 2015 yang lalu," kata Dahnil.
Menurut Dahnil walaupun Ruhut sebagai Anggota DPR RI itu mempunyai Hak Imunitas yang diatur dalam Undang-Undang, namun hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, yakni kode etik yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Dan di atur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," ujar Dahnil.