Keberpihakan Pemerintah Terhadap Buruh dengan Menaikan Upah Layak
Aktual

Keberpihakan Pemerintah Terhadap Buruh dengan Menaikan Upah Layak

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Keberpihakan Pemerintah Terhadap Buruh dengan Menaikan Upah Layak
Hukumonline
Hari buruh sedunia baru saja diperingati pada 1 Mei kemarin. Perjuangan kelas pekerja  terhadap tuntutan upah layak tak pernah berhenti. Namun pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo dinilai mulai berpihak terhadap buruh yakni dengan menaikkan upah layak. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senin (2/5).

“Setahap demi setahap ada satu keperpihakan pemerintah terhadap buruh dengan menaikkan upah, bukan upah murah, tapi upah yang layak. Ini yang harus kita akui juga bahwa ada kemajuan-kemajuan di dalam satu upah yang layak,” ujarnya.

Menurut Fadli, tuntutan buruh tak sebatas upah layak, namun juga komponen hidup layak (KHL). Nah peningkatan item dalam KHL mesti diperhatikan. Meski pun daya tahan industri  dan pengusaha digempur dengan mahalnya bakan baku dan biaya operasional perusahaan, maka perlu dicarikan titik temu yang berimbang. “Kalau perbaikan memang kita harus akui bahwa ada perbaikan kenaikan upah yang lebih layak,” imbuhnya.

Selain upah layak, politisi Partai Gerindra itu menyorot banyaknya buruh asing yang masuk ke Indonesia. Terutama, mereka buruh kasat yang mengancam keberadaan buruh di dalam negeri. Pasalnya buruh asing masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar. Ironisnya, kata Fadli, mereka tidak  dapat berbahasa Indonesia. Sementara pekerjaan yang dikerjakan buruh asing dapat dikerjakan oleh buruh Indonesia.

“Ini seharusnya pemerintah fokus tidak boleh ada buruh kasar asing yang masuk. Kalau yang punya keterampilan khusus yang kita tidak punya, boleh (mereka masuk ke Indonesia, red),” pungkasnya.
Tags: