Yuk, Intip Lima Langkah Sukses Advokat Hadapi MEA
Berita

Yuk, Intip Lima Langkah Sukses Advokat Hadapi MEA

Mulai dari menguasai bahasa asing, ikut seminar berskala internasional, bangun jaringan, meningkatan pengetahuan hukum, hingga memiliki manajemen kantor hukum yang baik.

Oleh:
RIA/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS
Semakin banyaknya investor asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan satu peluang besar bagi advokat untuk melebarkan sayapnya. Pasalnya, dengan semakin banyak aktivitas bisnis berarti semakin banyak pula aktivitas hukum yang terjadi.

Namun, sudah cukup siapkah advokat Indonesia menghadapi kondisi pasar ini? Lalu, apa yang harus advokat dilakukan agar advokat bisa bersaing dan menjadi ‘raja’ di negerinya sendiri?

Senior lawyer SSEK Law Firm Michael S Karl, Sekretaris Jenderal DPN PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon, serta Sekretaris Jenderal DPN PERADI kubu Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution berbagi kiat untuk menghadapinya. Berikut lima langkah sukses advokat dalam menerjang MEA yang berhasil dihimpun.

Pertama, advokat harus menguasai bahasa Inggris. Karl dan Thomas sepakat bahwa penguasaan bahasa Inggris merupakan hal paling penting untuk menghadapi MEA. “Bahasa Inggris itu menjadi keharusan bagi advokat kalau memang dia mau tidak hanya menangani masalah lokal saja, tetapi juga menangani transaksi internasional atau berhubungan dengan klien asing,” kata Thomas.

Dihubungi terpisah, hal serupa juga diutarakan Hasanuddin Nasution. Menurutnya, advokat perlu pula menambah penguasaan bahasa Jepang dan bahasa Cina. Hal ini mengingat banyaknya perusahaan dari dua negara tersebut yang tersebar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

“Kita ngga bisa menutup mata soal kekayaan Cina ini. Dan mereka pasti akan menyebar ke mana-mana. Berhamburan investasi mereka itu, termasuk ke Indonesia juga. Ditambah, Jepang dan Cina itu saya lihat mereka tidak terlalu fasih ya untuk berbicara di luar dari bahasa 'Ibu' mereka, jadi kita yang harus pelajari itu,” tutur Hasanuddin, Senin (9/5).

Kedua, yaitu dengan mengikuti acara-acara berskala internasional dan bergaul dengan advokat asing. Melalui penguasaan bahasa Inggris, akan mudah bagi advokat untuk membangun komunikasi dengan orang asing. Hal tersebut, sebut Thomas, sudah sepatutnya dimanfaatkan oleh para advokat untuk mengikuti berbagai acara dengan skala internasional dan bergaul dengan advokat-advokat asing yang ditemuinya itu.

“Itu yang masih kurang ya kita. Padahal mereka bisa memperdalam diri dengan mengikuti berbagai macam kegiatan internasional. Dengan begitu kan bisa menjadi cerminan bagi kita bagaimana cara pandang dan cara pikir para advokat-advokat asing itu. Ya kita harus go international lah, jangan seperti katak dalam tempurung,” tukasnya.

Ketiga, adalah meningkatkan pengetahuan hukum. Meski kemampuan berbahasa dianggap paling utama, namun advokat tidak bisa meremehkan pengetahuan hukumnya, sebab hal ini penting. Beberapa hukum dapat berkembang karena adanya MEA dan perlu diperdalam oleh advokat. Antara lain, hukum perdagangan dan hukum investasi.

“Jadi, meningkatkan keterampilan dalam segi pengetahuan hukum itu perlu. Bukan hanya hukum acara saja, tetapi juga hukum-hukum yang akan berkembang ke depannya yang disebabkan oleh MEA seperti hukum perdagangan dan hukum investasi, itu sangat perlu,” ungkap Karl di hadapan ratusan peserta seminar yang dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.

Keempat, Karl melanjutkan, langkah yang juga perlu diperhatikan oleh advokat adalah membenahi pengelolaan kantor hukum. Hal ini diamini oleh Hasanuddin dengan alasan bahwa kebanyakan investor yang merupakan calon klien biasanya lebih melihat law firm dibandingkan dengan nama-nama advokat yang membantu menangani proyeknya.

“Kita harus memiliki manajemen law office yang baik karena nanti kan yang akan dilirik oleh potential client itu kan kantor hukumnya ya. Yang mereka audit adalah kantor hukumnya. Makanya, manajemen law office kita harus diperbaiki,” ujar pemilik law firm Nasution & Partners itu.

Bila keseluruhan langkah di atas telah dilakukan, maka langkah kelima yang perlu diambil adalah membangun jaringan internasional yang salah satu jalannya yaitu dengan membangun kerja sama atau berafiliasi dengan kantor hukum asing. Hasanuddin melihat kerja sama law firm lokal dengan asing merupakan satu cara ampuh dan menguntungkan dalam rangka menghadapi pasar saat ini.

Ia mengapresiasi kantor-kantor hukum, khususnya kantor hukum korporasi, yang kini telah menjalin kerja sama tersebut. “Dengan mereka kerja sama dengan law firm asing, mereka sudah masuk ke jaringan internasional, khususnya untuk jaringan orang-orang asing yang akan berinvestasi,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait