Ironis, Data Kesempatan Kerja Tak Pernah Terintegrasi
Berita

Ironis, Data Kesempatan Kerja Tak Pernah Terintegrasi

Pemerintah melakukan pembenahan. Nawacita mendorong penciptaan 10 juta lapangan kerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Tenaga kerja. Foto: SGP
Tenaga kerja. Foto: SGP
Percaya atau tidak, Indonesia belum pernah punya data jumlah kesempatan kerja yang terintegrasi dalam satu periode tertentu. Berapa jumlah kesempatan kerja di instansi pemerintah, termasuk BUMN, dan perusahaan swasta tak pernah diketahui secara pasti. Kementerian Ketenagakerjaan belum pernah punya data semacam itu.

Pengakuan itu datang dari Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja  (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, di Jakarta, Selasa (10/5).

Dalam Dialog Nawacita: 10 Juta Kesempatan Kerja di Jakarta, Heri mengingkatkan kembali komitmen Pemerintah menciptakan 10 juta lapangan kerja selama 2015-2019. Ia mengakui Kantor Staf Presiden (KSP) sudah meminta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terlaksananya program Nawacita bidang ketenagakerjaan.

Untuk itulah kini Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan website yang bisa mengkonsolidasikan data kesempatan kerja di berbagai lembaga pemerintah, dan kemungkinan swasta. Payung hukumnya juga sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

Beleid itu memberi amanat kepada Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka itu, Heri mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendorong semua kementerian, lembaga dan BUMN melakukan pendataan kesempatan kerja.

Kantor Staf Kepresidenan akan memantau data yang terkumpul, dan telah dikonsolidasikan Kementerian Ketenagakerjaan. Layanan konsolidasi data kesempatan kerja ini disebut Sistem Informasi 10 Juta Kesempatan Kerja. Mekanisme laporan yang digunakan yakni self-assessment dari masing-masing kementerian, lembaga pemerintahan dan BUMN.

Untuk swasta, pendataan kesempatan kerja dilakukan melalui UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Regulasi itu mewajibkan perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan seperti jumlah lapangan kerja atau kesempatan kerja yang tersedia di perusahaan.

Menurut Heri data kesempatan kerja yang terintegrasi dalam satu sistem memudahkan pemerintah menyusun kebijakan. Selain itu masyarakat luas bisa mengetahui jumlah kesempatan kerja yang tersedia. Misalnya, hingga 2017 Pertamina membuka kesempatan kerja untuk 10 ribu orang, Angkasa Pura II membutuhkan 3.500 tenaga kerja dan Jasamarga perlu 232 ribu tenaga kerja untuk membangun jalan tol.

“Karena data yang ada tidak terkonsolidasi maka sampai saat ini kita belum punya data lapangan (kesempatan) kerja yang baik. Sampai sekarang belum ada data jumlah kesempatan kerja yang tercipta di masing-masing kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN,” kata Heri.

Permerintah berharap setiap pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada perluasan kesempatan kerja. Adanya informasi kesempatan kerja yang komprehensif menurut Heri bisa memudahkan penyiapan SDM untuk mengisi lapangan kerja yang ada.

Deputi III KSP, Denni Puspa Purbasari, mengatakan secara garis besar kesempatan lapangan kerja dibutuhkan untuk memastikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang layak, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan mendorong produktivitas tenaga kerja agar produk yang dihasilkan baik secara kualitas dan kuantitas. “Jika tenaga kerja Indonesia semakin terampil diharapkan upah yang diterima juga tinggi,” ujarnya.

KSP, kata Denni, mendukung sistem kesempatan kerja yang dibangun Kementerian Ketenagakerjaan. Mengingat kemampuan pemerintah terbatas, sektor swasta perlu didorong agar mampu menciptakan lebih banyak kesempatan kerja. Data kesempatan kerja diperlukan agar Pemerintah bisa menyusun kebijakan yang tepat. Misalnya, mengacu data tersebut ada daerah yang relatif banyak pengangguran, kemudian pemerintah menerbitkan kebijakan yang membuka perluasan kesempatan kerja di daerah.

Kepala Lembaga Demografi FE UI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, mengatakan pihaknya diminta untuk merancang aplikasi berbasis website untuk menampilkan data guna memantau kesempatan kerja yang dihasilkan pemerintah. Aplikasi yang disebut Sistem Informasi 10 Juta Kesempatan Kerja itu diharapkan mudah digunakan.

“Aplikasi ini untuk mencatat, mendata kesempatan kerja yang dihasilkan dari belanja pemerintah mencakup kementerian, lembaga dan BUMN. Ke depan akan dikembangkan bagi kesempatan kerja yang dihasilkan dari belanja pemerintah daerah,” urai Sonny.
Tags:

Berita Terkait