Ahli Waris Prof. Loebby Loqman Ajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga
Berita

Ahli Waris Prof. Loebby Loqman Ajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga

Lantaran tidak pernah terkait dengan perkara manapun sehingga harus mengosongkan rumah.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Ahli waris Prof. Loebby Loqman (Pakar Pidana UI) megajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekuasi dan surat pelaksanaan pengosongan rumah. Ahli waris yang diwakili Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melaksanakan sidang pembacaan gugatan, Senin (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut lantaran Alm. Prof Loebby Loqman maupun ahli warisnya tidak pernah terlibat dalam sengketa dalam perkara mana pun, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di Pengadilan lainnya. Gugatan perlawanan ini diajukan atas Penetapan Sita Eksekusi tertanggal 21 Desember 2015 No. 429/Eks.Pdt/2009/PN.Jkt.Sel dan Surat Perintah Pengosongan tertanggal 25 Februari 2016 No w10.U3-432.Ht.02.163-III/2016, yang diterbitkan atas permohonan dari Liu Jan Sen. Sehingga ahli waris merasa tidak pernah berkedudukan sebagai “Termohon Eksekusi” dan tidak pernah menerima perintah untuk pengosongan serta tidak melaksanakan pengosongan suka rela sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya.

“Bahwa Para Pelawan sangat terkejut dengan adanya surat Tertanggal 25 Februari 2016 No w10.U3-432.Ht.02.163-III/2016 tersebut karena para pelawan tidak pernah mendapat informasi apapun dari tetlawan atau pihak yang bersengketa lainnya atau dari Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai adanya penetapan sita eksekusi tertanggal 21 Desember 2015. No 429/Eks.Pdt/2009/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” demikian isi gugatan yang dibacakan oleh Susy Tan di Ruang Sidang VI PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, dinyatakan bahwa Alm Prof. Loebby telah membeli 2 bidang tanah dan rumah tinggal dengan luas total 600 meter persegi yang terletak di Jl. Sakti Raya. Kepemilikan tersebut didasarkan atas Akta Jual Beli No. 104/KBL/1983 dan Akta Jual Beli No. 105/KBL/1983. Kemudian, sampai saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa akta jual beli tersebut adalah akta yang batal demi hukum atau akta yang cacat demi hukum sehingga akta-akta tersebut haruslah dinyatakan dan dikuatkan sebagai akta yang sah.

Kemudian, para Pelawan juga tidak pernah tahu menahu mengenai perkara yang pernah di sidangkan di PN Jakarta Selatan. Pihaknya juga mengaku tidak pernah terlibat dan bukan merupakan pihak dalam putusan PN Jakarta Selatan.

“Para Pelawan secara nyata akan dirugikan apabila eksekusi pengosongan tersebut tetap dilaksanakan pada 7 Maret 2016 karena para pelawan akan kehilangan haknya atas tanah dan rumah yang merupakan peninggalan ayahnya, Prof. Loebby yang telah membeli dan menempati tanah dan bangunan rumah tersebut sejak 33 tahun yang lalu. Selain itu, Pelawan I dan Pelawan II juga secara nyata akan dirugikan karena akan kehilangan rumah tinggal tempat berteduh selama ini,” lanjut Susy.

Dalam petitumnya, Pelawan meminta agar hakim mengabulkan gugatan Perlawanan dan menyatakan para Pelawan sebagai para Pelawan yang beriktikad baik. Juga meminta agar hakim menyatakan bahwa para Pelawan sebagai ahli waris yang sah dan pemilik tanah dan bangunan rumah yang merupakan warisan dari Alm Prof. Loebby.

“Menyatakan batal atau tidak mengikat penetapan pelaksanaan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 429/Eks.Pdt/2009/PN.Jkt.Sel.  Dan menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tahap mediasi sudah dilakukan namun tidak ditemukan titik temu antara Pelawan dengan Terlawan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (16/5) dengan agenda jawaban dari Terlawan.

Tags:

Berita Terkait