Hakim Bebaskan Ongen dari Penahanan
Utama

Hakim Bebaskan Ongen dari Penahanan

Dakwaan akan kembali dilayangkan kejaksaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan.

Oleh:
HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela atas kasus yang melibatkan Yulian Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5). Dalam putusannya, Hakim Nusyam, ketua majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memutus membebaskan Ongen dari penahanan.

“Mengadili menerima keberatan penasehat hukum terdakwa. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Dan membebaskan terdakwa dari tahanan. Membebankanbiaya perkara sebesar nihil,” kata Hakim Nusyam.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Ongen karena yang bersangkutan tercatat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan dibebaskannya Ongen dari penahanan, tidak serta merta menggugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU diminta hakim untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administasi dalam surat dakwaan. Proses pemeriksaan perkara belum masuk ke pokok perkara.

Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pembuatan dan pelimpahan dakwaan dapat dilakukan lagi setelah salinan putusan sela kasus Ongen diterima kejaksaan. Dakwaan akan kembali dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan.

“Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Langkah kejaksaan terhadap putusan sela tersebut, akan mengajukan dakwaan lagi. Kami akan limpahkan lagi dengan memenuhi kekurangan administrasi dakwaan tersebut,” ujar Sarjono.

Penasehat hukum Ongen, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan bahwa kasus ini tidak ada unsur pidananya. Namun, karena diduga ada kekuatan yang menekan maka Ongen pun dijadikan tersangka dan ditahan.

“Dakwaan jaksa tidak diterima oleh majelis hakim dan diperintahkan hari ini juga Ongen dikeluarkan dari tahanan. Sejak awal sudah kami ingatkan bahwa kasus Ongen tidak ada unsur pidana sama sekali. Dakwaan JPU pun tidak jelas,” ujar Yusril.

Yusril juga mengulang pernyataan sebelumnya bahwa tidak ada unsur penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo, dan yang bersangkutan (presiden, - red) tidak melaporkan sendiri. “Dibilang ini ada penghinaan kepada Jokowi. Tidak ada penghinaan, dan Jokowi tidak melaporkan sendiri. Lalu kemudian dilakukan ke pasal Pornografi, mana yang dianggap pornografi,” jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) yang disebutkan oleh JPU juga tidak jelas. Pasalnya kliennya tersebut mengaku hanya me-reupload saat perjalananan dari Jakarta menuju Bandung.

“Ongen mengaku hanya mengupload ulang dan itu dilakukan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Lalu apa urusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus ini,” tambah Yusril.

Seperti diketahui, Ongen didakwa Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 27 (1) UU ITE. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak”. 

Sedangkan Pasal 27 (1) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Tags:

Berita Terkait