Inilah Kerja Sama Uni Eropa-Indonesia di Sektor Hukum
Utama

Inilah Kerja Sama Uni Eropa-Indonesia di Sektor Hukum

Sektor hukum termasuk prioritas yang menjadi bagian upaya penguatan good government.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Seminar EU-Indonesia Development Cooperation dengan tema
Seminar EU-Indonesia Development Cooperation dengan tema

Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya Uni Eropa telah menyumbang 500 juta Euro bagi Indonesia. Sumbangan itu merupakan upaya Uni Eropa untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Adapun prioritas bagi Uni Eropa adalah sektor pendidikan dan penerapan azas umum pemerintahan yang baik (good government), termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan hukum dan keadilan.

Menurut data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam kerja sama sepanjang 2007-2013 yang kemudian diperpanjang hingga 2019, sektor hukum dan keadilan berada di posisi ke-7. Berikut kerja sama di sektor hukum yang telah dilaksanakan oleh Uni Eropa dengan Indonesia sepanjang tahun 2015, yang dirangkum dari Blue Book 2016 EU-Indonesia Development Cooperation yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (11/5).

1. Reformasi Peradilan
Sejak 2014 Uni Eropa mendukung reformasi peradilan di Indonesia melalui program SUSTAIN yang dilaksanakan Mahkamah Agung bekerja sama dengan UNDP. Program ini dilakukan untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sistem peradilan Indonesia. Termasuk pula, bagaiman para hakim bisa lebih peka terhadap perlindungan anak dan permpuan dalam penanganan perkara.

Aktivitas lain yang dijalankan dalam program SUSTAIN juga berupa dukungan dalam penyusunan dan penyampaian kurikulum bagi para hakim di lingkungan PTUN. Hingga akhir 2015, tercatat ada 120 hakim yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. “Petunjuk teknis semacam ini sangat sesuai dengan kebutuhan kami para hakim di tengah kesibukan mengurus perkara,” kata Hakim PTUN Serang, Enrico Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya.

2. Melawan Korupsi
Uni Eropa juga hadir dalam upaya Indonesia melawan korupsi. Namun, bantuan ini diberikan melalui pemerintah Denmark. Salah satu program yang diberikan adalah bantuan dana sebesar 1,74 juta Euro kepada Transparency International Indonesia (TII). Dana sejumlah itu dialokasikan untuk pelaksanaan survey persepsi korupsi/corruption perception index (CPI).

Hasil survey tersebut telah dirilis pada awal tahun 2016 lalu. Dari hasil survey itu, Indonesia mengalami kenaikan peringkat di antara negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Skor CPI Indonesia untuk 2015 mencapai 36. Jumlah tersebut meningkat dua poin dibanding skor CPI 2014 yaitu 34. Dengan kenaikan skor tersebut, peringkat korupsi Indonesia turun dari peringkat 107 ke peringkat 88, dari 168 negara.

"CPI adalah benchmark, apakah upaya pemberantasan korupsi pemerintah berhasil atau tidak," ujar Direktur TI Indonesia, Dadang Trisasongko.

3. Mencegah Korupsi
Tak hanya dalam upaya pemberantasan korupsi, kerja sama antara Uni Eropa dan Indonesia juga dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan pemerintah Jerman sejak tahun 2007. Adapun dana yang digelontorkan untuk melaksanakan program kerja sama itu senilai 6,2 juta Euro.

Salah satu program yang dilaksanakan adalah Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Program ini merupakan upaya KPK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah perilaku korupsi. Di dalam program tersebut KPK gencar menyosialisasikan pemahaman mengenai korupsi dan bagaimana pencegahannya.

ACLC dilaksanakan tidak hanya lewat siaran radio dan streaming video, tetapi juga lewat kelas berjalan. Saat ini, kelas berjalan itu baru ada kota Yogyakarta. Kelas yang berupa mobil berdesain khusus senantiasa berkeliling ke instansi pemerintah, institusi swasta, bahkan universitas dan sekolah.

4. Pengusutan Kayu Ilegal
“Salah satu pangsa pasar kayu terbesar di dunia adalah negara-negara Eropa. Fakta tersebut mendorong Uni Eropa untuk ambil bagian dalam tanggung jawab mengusut perdagangan kayu illegal,” ujar Duta Besar Uni Eropa, Vincent Guerend.

Tanggung jawab itu pun dinyatakan sejak tahun 2013 lewat dukungan dana yang diberikan oleh Uni Eropa bersama pemerintah Inggris dalam mencegah perdagangan kayu ilegal. Dana yang dikucurkan mencapai 1 juta Euro untuk mendorong reformasi regulasi di Indonesia. Selain mengusut perdagangan kayu illegal, dana itu juga digunakan untuk mempromosikan praktik terbaik dari negara lain untuk dicontoh Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan.

Tags:

Berita Terkait