Presiden Instruksikan Beberapa Jenis Penghematan Belanja Kementerian Lembaga
Utama

Presiden Instruksikan Beberapa Jenis Penghematan Belanja Kementerian Lembaga

Mulai dari perjalanan dinas hingga kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak sehingga bisa dilanjutkan tahun anggaran berikutnya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kementerian/lembaga (K/L) melakukan penghematan serta pemotongan belanja sebagai pelaksanaan dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2016. Hal itu ditandai dari ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 oleh Jokowi pada 12 Mei lalu.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan para pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Beberapa jenis kegiatan penghematan dan pemotongan belanja K/L yang diutamakan. Mulai dari perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Presiden berharap, langkah penghematan dan pemotongan belanja dilakukan sesuai tugas, fugsi dan kewenangan masing-masing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing K/Lmelakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

“Besaran penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini,” demikian bunyi Inpres tersebut sebagaimana dilansir dari laman resmi Seketariat Kabinet, Senin (16/5).

Setelah melakukan identifikasi, masing-masing pimpinan K/L menyampaikanrincian program/kegiatan yang dihemat sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat tujuh hari sejak Inpres ini dikeluarkan.

Terkait blokir mandiri, Inpres menyebutkan bahwa masing-masing K/Lmenyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari sejak Inpres dikeluarkan untuk disahkan sesuai mekanisme revisi  anggaran yang berlaku.

Penghematan dan pemotongan belanja K/L ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU). “Pelaksanaan pemotongan belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disahkan,” bunyi diktum Kelima Inpres Nomor 4 Tahun 2016 itu.

Dalam Inpres, secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan penghematan dan pemotongan belanja K/L, mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan K/L sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden.

Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan, secara khusus Presiden menginstruksikan untuk  memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi diktum Kedelapan Inpres.
Tags:

Berita Terkait