4 Masalah yang Dihadapi Penyidik Kasus Lingkungan Hidup
Berita

4 Masalah yang Dihadapi Penyidik Kasus Lingkungan Hidup

Penanganan kasus lingkungan hidup multi rezim hukum.

Oleh:
MYS/RIA
Bacaan 2 Menit
Shaifuddin Akbar (depan), Kasubdit Penyidikan Peruakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK.  Foto: MYS
Shaifuddin Akbar (depan), Kasubdit Penyidikan Peruakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK. Foto: MYS
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup dan kehutanan tak hanya menghadapi tantangan berupa kekurangan sumber daya manusia, tetapi juga harus menghadapi beragam masalah di lapangan. Jika salah langkah dalam menghadapi masalah, terjadi adalah antiklimaks. Niat menghukum pelaku perusakan lingkungan tak kesampaian.

Pertama, perbedaan pemahaman aparat penegak hukum dalam penerapan hukum pidana lingkungan hidup. Aparat penegak hukum masih berbeda persepsi tentang siapa yang harus bertanggung jawab. Normatinya, harus ada pelaku fisik (physical perpetrator). Apakah direksi yang hanya bisa dimintai tanggung jawab pidana? Menggunakan konsep UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksilah yang bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Namun berdasarkan putusan pengadilan, yang bertanggung jawab tak harus selalu direksi.  

Kedua, pembuktiannya rumit. Penyidik kasus lingkungan tak selamanya mempunyai kapasitas untuk mengungkap ha-hal teknis. Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mencontohkan ‘baku mutu lingkungan’. Penyidik harus meminta pendapat ahli untuk menjelaskan baku mutu lingkungan.

Shaifuddin Akbar, Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (bukan Kasubdit Penyidikan dan Kebakaran Hutan seperti ditulis sebelumnya—red) mengatakan pembuktian itu bersifat ilmiah, sehingga membuktikan keterangan ahli. Penyidik menghadapi masalah ketika para ahli berbeda pendapat. Apalagi jika ahli yang dihadirkan penyidik dan ahli yang dihadirkan perusahaan saling berbeda pandangan saat pembuktian.

Ketiga, kuatnya backing pelaku perusakan lingkungan hidup. Korporasi akan berusaha melakukan lobi dan pengaruh agar bisa lolos. Termasuk kemungkinan memberikan suap. Menurut Shaifuddin, masalah yang dihadapi penyidik PPNS lebih kepada hal-hal non-teknis semacam itu. “Hal-hal teknis sih relatif tidak ada,” ujarnya kepada hukumonline. “Mereka merapat ke sana kemari,” sambungnya.

Keempat, pertanggungjawaban korporasi untuk pengembalian kerugian negara. Prinsipnya, perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan tindakan kejahatan yang menyebabkan kerugian negara, baik dalam pengertian ekonomis mauun ekologis. Penyidik harus berusaha mendorong agar kerugian negara terpulihkan. Namun penyidik juga menghadapi masalah jika kerugian negara sudah dipulihkan, apakah proses hukum pidana tetap dilanjutkan? Sejauh ini penyidik tetap meneruskan perkara pidana, dan pada saat yang sama pemerintah melayangkan gugatan ke perusahaan. Misalnya, gugatan terhadap perusahaan yang diduga membakar lahan.

Penyidik kasus lingkungan juga harus bersiap mendalami multi rezim hukum. Penegakan hukum lingkungan mencakup hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

Mayoritas Bebas
Keinginan memidanakan korporasi yang terlibat kasus pidana lingkungan hidup tidak mudah direalisasikan. Meskipun ada kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup di kalangan aparat penegak hukum, faktanya tak mudah menjerat pelaku. Jangankan korporasi, orang perorangan pun sulit dijebloskan ke penjara.

Mayoritas terdakwa pidana lingkungan hidup yang dibawa ke pengadilan justru bebas atau hanya dihukum percobaan. Tengok saja data yang disampaikan Shaifuddin di depan peserta simposium Corporate Crime Bidang Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Mahupiki-FH Universitas Lambung Mangkurat, Senin (16/5). Dari 70 kasus pidana lingkungan hidup periode 2002-2015, 43 persen terdakwa divonis bebas; 40 persen hanya hukuman percobaan; 2 persen onslag van gewijsde (lepas dari tuntuan hukum); dan 2 persen tuntutan ditolak. Hanya 13 persen pelaku dihukum penjara dan denda.
Tags:

Berita Terkait