Aguan Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Aktual

Aguan Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Aguan Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Hukumonline
KPK kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dalam dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, Aguan juga sudah diperiksa pada 13 April dan 16 April 2016. Aguan datang bersama dengan pengacaranya dan langsung masuk ke gedung KPK tanpa berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Iya soal kontribusi tambahan juga akan ditanyakan, seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Kontribusi tambahan itu diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dimasukkan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, katanya.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen.

Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Namun saat membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

KPK dalam perkara ini juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
Tags: