Ini Kiat Bagi Pelaku Bisnis Startup untuk Menarik Minat Pemodal
Utama

Ini Kiat Bagi Pelaku Bisnis Startup untuk Menarik Minat Pemodal

Aspek hukum harus disiapkan oleh para pendiri perusahaan rintisan sebelum mengajukan pendanaan kepada calon investor.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Acara LIKE ILUNI FHUI tentang aspek pembiayaan bisnis start up, Jakarta, Sabtu (14/5). Foto: Twitter Easybiz
Acara LIKE ILUNI FHUI tentang aspek pembiayaan bisnis start up, Jakarta, Sabtu (14/5). Foto: Twitter Easybiz
Saat ini di Indonesia tengah marak munculnya bisnis rintisan atau umum disebut startup. Istilah startup merujuk pada pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat.

Sudah menjadi rahasia umum, salah satu hal yang sangat vital bagi bisnis rintisan adalah soal pendanaan. Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), Ahmad Fikri Assegaf, yang juga berpengalaman sebagai angel investor beberapa startup menuturkan hal-hal penting yang bisa menarik minat penyandang modal. 

Menurutnya, startup yang menarik adalah yang membawa sesuatu yang baru, membuat sesuatu menjadi lebih mudah, dan jelas manfaatnya. Ia mengatakan, komitmen dari pendiri dan ide untuk dapat menyelesaikan permasalahan di masyarakat menjadi pertimbangan utama.

“Tetapi, ide yang bagus juga harus punya model bisnis yang bagus. Salah satu indikatornya adalah bisa menarik pendapatan,” katanya dalam acara Lingkar Inspirasi Kekerabatan Edukasi (Like) Iluni FHUI di Jakarta, Sabtu (14/5).

Fikri pun mengamini bahwa sebelum mencari donor, startup harus memenuhi aspek legalitas bisnis. Ia mengatakan, legalitas ini mulai dari soal kerahasiaan, identitas, sampai badan usaha. Menurutnya, aspek legalitas bisa menambah rasa kepercayaan calon investor untuk mendanai perusahaan rintisan tersebut.

“Untuk bentuk badan usaha ya disesuaikan saja dengan karakter bisnisnya. Akan tetapi, untuk startup yang mau mendapat pembiayaan mungkin lebih pas berbentuk PT,” tuturnya.

Shinta Nurfauziah, CEO Konsula Indonesia, menambahkan bahwa badan hukum yang dipilih oleh perusahaan rintisan bisa saja berupa CV. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa sebaiknya yang dipilih adalah PT. Menurutnya, bentuk PT lebih memperjelas pembagian saham bagi para penyandang dana.

“Investor biasanya melihat, mengapa Anda yang tepat? Ide bisnis bisa saja sama, tetapi mengapa perusahaan ini yang akhirnya dibiayai,” ujar Shinta.

Direktur Easybiz, Leo Faraytody, menambahkan sumber pendanaan untuk bisnis startup bisa didapatkan dari dua jalur. Pertama, melalui jalur konvensional. Kedua, melalui jalur alternatif.

“Untuk startup biasanya pakai yang alternatif karena bisnisnya belum bankable. Selain itu, jalur konvensional meminta kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi, ada survey dan wawancara, serta nilai pembayarannya mengikuti suku bunga perbankan konvensional. Tetapi, jangka waktu pembayaran bisa lebih panjang,” jelas Leo.

Sementara itu, menurut Leo, jalur alternatif biasanya melakukan credit scoring secara manual atau menggunakan algoritma. Kemudian, prosesnya bisa full online sampai mendapatkan persetujuan. Nilai pembayarannya pun bergantung credit scoring. Hanya saja, jangka waktu pembayaran lebih singkat. Selain itu, masalah keamanan dan proteksi data juga masih menjadi isu.

Menurut Leo, untuk bisa mendapatkan pendanaan harus ada strategi yang dilakukan oleh para perusahaan rintisan. Ia mengatakan, salah satu aspek yang penting untuk mendukung proses pendanaan adalah aspek legalitas. Dirinya menekankan, aspek hukum harus disiapkan oleh para pendiri perusahaan rintisan sebelum mengajukan pendanaan kepada calon investor.

“Apa yang harus disiapkan startup untuk mendapatkan funding? Pertama, mendaftarkan badan usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan aspek legalitas dalam kaitannya dengan perizinan usaha,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penting pula perjanjian antar co-founder untuk menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing. Pembagian hak dan kewajiban ini harus tertulis. Ini penting untuk mencari funding. Jadi, kalau dapat funding tidak ada yang tiba-tiba melenceng dari cita-cita wal sebelum mendapat funding dan menyalahgunakan funding. Perjanjian-perjanjian yang dibuat harus tertulis.

Aspek hukum lain yang juga harus diperhatikan menurut Leo adalah berkaitan dengan pengelolaan hak kekayaan intelektual. Ia mengatakan, harus dipikirkan mekanisme pendaftarannya, apakah mau didaftarkan atas nama pribadi atau perusahaan. Hal ini penting sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Tags:

Berita Terkait