Istri Djoko Susilo Cabut Gugatan terhadap KPK
Aktual

Istri Djoko Susilo Cabut Gugatan terhadap KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Istri Djoko Susilo Cabut Gugatan terhadap KPK
Hukumonline
Istri terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo, Dipta Anindita, telah melayangkan surat mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu.

Dipta Anindita bersama temannya Lady Diah Hapsari, dan putri Djoko Susilo, Poppy Femialya, melalui kuasa hukumnya, Hawit Guritno dan Ofis Ricardo menyatakan penggugat telah menyampaikan surat ke PN Surakarta untuk mencabut gugatannya atas lelang tanah sejumlah aset di Solo terkait kasus suaminya.

Sidang kasus perdata tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, didampingi anggota Didit Susilo Guntono dan Puji Hendro Suroso, juga dihadiri perwakilan Biro Hukum KPK (tergugat I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) (tergugat II), dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surakarta (ikut tergugat II).

Menurut ketua Majelis Hakim Dugiyanto, pihaknya menerima surat pencabutan yang ditandatangani oleh kuasa hukum ketiga penggugat tersebut, dua hari sebelumnya.

Namun, mejelis hakim belum dapat menerima surat pencabutan yang dilayangkan ke PN itu, karena masih dinilai belum lengkap. Karena, isi surat kuasa tidak mempunyai kewenangan kuasa hukum untuk mencabut gugatan oleh ketiga penggugat.

"Kami meminta kuasa hukum untuk melengkapi surat pencabutan perkara ini, dengan tanda tangan ketiga penggugat," kata hakim kepada kuasa hukum penggugat.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga Senin (30/5), terhadap kuasa hukum untuk melengkapi surat dengan tanda tangan ketiga penggugat. Hakim selanjutnya baru dapat menetapkan penghentian sidang kasus perdata ini.

Menurut kuasa hukum ketiga penggugat, Hawit Guritno, pihaknya tidak mengetahui alasan dicabutnya gugatan tersebut oleh kliennya.

"Gugatan kami cabut atas permintaan klien," kata Hawit Guritno usai sidang.
Tags: