Presiden Mesti Jelaskan Dasar Hukum Perpanjangan Jabatan Kapolri
Berita

Presiden Mesti Jelaskan Dasar Hukum Perpanjangan Jabatan Kapolri

UU Polri dan PP No. 1 Tahun 2003 pada hakekatnya hanya memperpanjang masa dinas aktif, bukan perpanjangan masa jabatan pejabat Kapolri.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES
Wacana perpanjangan masa jabatan pejabat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kian memanas. Sejumlah kalangan di parlemen menolak perpanjangan masa jabatan pejabat Kapolri. Selain tidak ada aturan memperpanjang masa jabatan pejabat Kapolri, Presiden Joko Widodo mesti menjelaskan gamblang ke publik bila kekeuh mengambil keputusan memperpanjang masa jabatan Badrodin menjadi Kapolri.

“Saya baca tidak ada (ketentuan, red) untuk memberikan peluang memperpanjang (jabatan pejabat Kapolri, red). Yang ada, memperpanjang sesuai dengan keahlian,” ujar anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, di komplek Gedung Parlemen, Senin (23/5).

Junimart menilai jabatan Kapolri merupakan jabatan politis. Makanya, presiden sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintahan mesti bersikap bijak dan cerdas terkait ada tidaknya dasar hukum perpanjangan masa jabatan Kapolri. Ia menilai segala sesuatu keputusan yang diambil presiden mesti merujuk pada UU. Pasalnya, pemerintahan di bawah tampuk kepemimpinan Jokowi mesti berlandaskan UU.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat, bila presiden tetap menempuh keputusan perpanjangan masa jabatan pejabat Kapolri tak akan berdampak besar dalam aspek politik. Menurutnya, senjang presiden dapat menjelaskan dengan gamblang tanpa menabrak UU tentu akan berjalan baik.

“Cuma dasarnya apa dia (presiden, red) melakukan perpanjangan,” ujar mantan advokat senihor itu.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani berpandangan bila merujuk padal Pasal 30 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri jo Pasal 90 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri tidak menyebut perpanjangan masa jabatan Kapolri. Hanya saja, dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun sepanjang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Memang masa pensiun anggota Polri di usia 58 tahun. Dengan kata lain, sepanjang anggota Polri memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan institusi dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan selama dua tahun sejak masa usia pensiun. Namun begitu, Arsul berpandangan dipertahankan dalam konteks masa dinas aktif sebagai anggota kepolisian, bukan pada jabatan struktur maupun jabatan politis seperti halnya Kapolri.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu berpendapat, memang terbuka peluang dapat diperpanjang masa dinas aktif sebagai anggota Polri. Pasalnya, persyaratan menjadi Kapolri adalah anggota Polri aktif. Namun, tidak melulu perpanjangan masa dinas aktif mesti menjadi Kapolri. Pasalnya boleh jadi diperpanjang masa dinas aktif dapat menjadi orang yang berada di belakang meja.

Yang pasti, persyaratan perpanjangan syaratnya inklusif dan tidak bersifat limitatif. Kendati demikian, bila diputuskan presiden untuk kemudian diperpanjang masa dinas aktif, boleh jadi memang Badrodin dapat diperpanjang masa jabatan sebagai Kapolri. “Jadi dalam Pasal 30 ayat (2) UU Polri jo Pasal 4 ayat (1) PP 1/2003 itu bukan perpanjangan masa jabatan Kapolri, tapi untuk masa dinas aktif,” ujarnya.

Presiden, kata Arsul, mestinya dalam mengambil keputusan tidak semata melihat dari peluang aspek hukum. Tetapi juga dari kebutuhan dan perencanaan organisasi kepolisian. Misalnya bila diperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri apakah akan menambah soliditas atau sebaliknya di tubuh Polri. “Ada peluang diperpanjang, tapi peluang itu masa dinas aktif, bukan jabatan Kapolri,” ujarnya.

Anggota Komisi III Taufiqulhadi berpendapat, masyarakat bersabar dengan memberikan keleluasaan terhadap presiden dalam mengambil keputusan sesuai hak prerogratifnya. Presiden tentunya sudah dapat menilai situasi dalam rangka menjaga stabilitas dalam negeri di bawah pimpinan Polri, Jendral Badrodin Haiti.

Politisi Partai Nasdem itu menilai, perpanjangan masa jabatan bisa saja dilakukan dengan pertimbangan kondisi stabilitas keamanan, ketimbang mengganti dengan pejabat baru malah menambah persoalan baru. Pilihan tersebut tentu menjadi pertimbangan presiden. “Apakah presiden lebih mengutamakan stabilitas dalam negeri ini ataukah mengutamakan kaderisasi di kepolisan,” ujarnya.

Usul nama Budi Gunawan
Sedari awal, partai besutan Megawati Soekarno Putri mengusulkan nama Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Meski akhirnya Presiden Jokowi memilih Jenderal Badrodin, Komjen BG didapuk menjadi orang nomor dua di tubuh Polri. Jabatan Wakapolri memang disandang Budi Gunawan. “Budi Gunawan adalah orang yang pas jabat Kapolri,” ujar Junimart Girsang.

Menurutnya, kemampuan dan kompetensi Budi Gunawan cukup mumpuni memimpin Polri. Meski menjadi kewenangan dan ranah hak prerogratif presiden, PDIP tetap mengusung nama Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti menempati kursi nomor 1 di Polri. “Apalagi Budi Gunawan masih memungkinkan, kenapa tidak kita dukung. Tapi itu tergantung kepada presiden. Secara senioritas, dia awalah Wakapolri,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait