HKPI Gelar Pendidikan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan I
Berita

HKPI Gelar Pendidikan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan I

Diikuti oleh 70 peserta. Pasca diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan dalam bidang kepailitan semakin ketat.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
HKPI menggelar pendidikan kurator dan pengurus angkatan I bekerjasama dengan Ditjen AHU, Kemenkum HAM. Foto: NNP
HKPI menggelar pendidikan kurator dan pengurus angkatan I bekerjasama dengan Ditjen AHU, Kemenkum HAM. Foto: NNP
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menggelar pendidikan kurator dan pengurus angkatan I (pertama). Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebanyak 70 calon kurator dan pengurus akan mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan hingga dua pekan ke depan yang digelar di Ballroom Albergo The Belleza Suite, Jakarta Selatan, mulai 23 Mei 2016.

“Selamat mengikuti pendidikan kurator dan pengurus yang diselenggarakan oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia. Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan yang maha kuasa, kegiatan pendidikan saya buka dengan resmi,” ujar Plh. Dirjen AHU Tehna Bana Sitepu sekaligus secara resmi membuka pendidikan kurator dan pengurus yang digelar HKPI, Senin (23/5).

Dalam sambutanya, Tehna yang dalam hal ini menggantikan Dirjen AHU Freddy Haris mengatakan bahwa pendidikan kurator dan pengurus merupakan salah satu syarat yang diperintahkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 70 ayat (2) jo. Pasal 234 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 mengharuskan seorang kurator dan pengurus memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan membereskan harta debitor palit serat harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh kurator dan pengurus sangat mutlak lantaran tanggungjawab kurator yang besar dalam hal mengambil alih posisi debitor pailit bukanlah hal yang mudah. Pada kondisi ini, kurator dan pengurus adalah key players dalam mengurusi pemberesan harta yang juga dituntut professional, independen dan dapat dipercaya oleh semua pihak terkait kepailitan.

“Kewajiban kurator punya keahlian khusus tentu tidak terlepas dari tanggungjawab kurator yang begitu besar dengan mengambil alih posisi debitor pailit bukanlah hal yang mudah. Seorang kurator harus memahami beberapa aspek hukum terkait kepailitan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tehna juga menyampaikan bahwa pendidikan kurator dan pengurus wajib diikuti sebaik-baiknya. Sebab, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kurator dan pengurus yang akan mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM adalah dengan melampirkan sertifikat tanda lulus ujian kurator dan pengurus. “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan kuasai semua materi pendidikan yang diberikan, sehingga saudara tidak akan banyak menemui kesulitan dalam menjalankan profesi sebagai kurator dan pengurus,” tutupnya.

Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra mengatakan, digelarnya pendidikan kurator dan pengurus ini merupakan bukti bahwa HKPI telah menjalankan peran yang strategis bagi kemajuan bangsa dan negara dalam hal kepailitan. Lebih lanjut, sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus yang telah mendapat SK Badan Hukum dari Dirjen AHU, menunjukkan bahwa HKPI merupakan saudara tua bagi dua organisasi profesi kurator dan pengurus lainnya, yakni Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).

“Kehadiran bapak (Plh Dirjen AHU, -red) tentu menjadi kelegaan buat kami segenap pengurus dan anggota pendiri HKPI. Sekaligus mengkonfirmasi bahwa HKPI adalah perkumpulan profesi kurator dan pengurus yang berbadan hukum dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dengan demikian dapat menjalankan hak dan kewajiban,” kata Tandra.

Dalam sambutannya, Tandra mengatakan pasca diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan dalam bidang kepailitan sangat ketat. Sejalan dengan hal itu, perkembangan ilmu hukum terkait kepailitan juga terus berkembang. Untuk mengatasi hal itu, selain wajib dilakukan pendidikan untuk calon kurator dan pengurus, seorang kurator dan pengurus mesti terus meningkatkan pengetahuan dengan mengikuti pendidikan lanjutan profesi yang mana dalam waktu dekat akan digelar juga oleh HKPI.

“Kami imbau kepada kedua organisasi kurator dan pengurus, yaitu AKPI dan IKAPI agar bahu membahu bersama dengan HKPI mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam rangka menghadapi MEA. Pendidikan kurator dan pengurus adalah salah satu jawabannya. HKPI akan lakukan pendidikan lanjutan untuk menyiapkan anggotanya dalam MEA,” tutupnya.

Terlepas dari hal itu, Ketua Dewan Kehormatan HKPI, Azet Hutabarat menyatakan bahwa dengan digelarnya pendidikan profesi kurator dan pengurus angkatan yang pertama ini mempertegas bahwa HKPI sebagai salah satu organisasi profesi kurator dan pengurus yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil menggelar pendidikan setelah kurang lebih dari lima tahun berdiri.

Kepada hukumonline, Azet menyatakan meski terbentuk belakangan dari dua organisasi profesi pendahulunya, HKPI adalah organisasi profesi kurator dan pengurus yang justru pertama kali mendapat pengakuan oleh Ditjen AHU. “Ini jadi jawaban untuk membuktikan kalau HKPI masih eksis dan menjawab tudingan pihak-pihak kepada HKPI,” singkatnya.

Tags:

Berita Terkait