"Ini akibat salah kelolo, perlu ada perombakan, terutama masalah promosi dan mutasi," kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kembali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang, Bengkulu, atas nama JP, 55 tahun, karena akibat salah kelola yang dilakukan pimpinan MA.
"Organisasi itu ditentukan pimpinan, pimpinan tidak memperhatikan sehingga ada penankapan, pencekalan terhadap pejabatnya. Pimpinan tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut," kata mantan anggota DPR ini.
Gayus mengatakan perombakan internal ini terkait masalah promosi dan mutasi yang harus memperhatikan kemampuan, bukan kedekatan.
"Bidang pengawasan harus mengerti pengawasan, bidang pembinaan harus tahu pembinaan. Jangan sampai menempatkan orang salah, dimana hakim tipikor ditempatkan di militer. Ini salah kaprah," katanya.
Dia mengingatkan penempatan jabatan seseorang harus berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, bukan karena kedekatan terhadap salah satu pimpinan.
Gayus berharap Presiden Joko Widodo bisa turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang agar dunia peradilan tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat karena banyaknya pejabat dan hakim yang ditangkap KPK.