Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing
Aktual

Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing
Hukumonline
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada Rabu mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kota yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dengan pertimbangan banyak warga negara asing menetap di areal tersebut.

"Jakarta Selatan itu paling banyak dihuni WNA, tercatat sekitar 11.000 orang. Apalagi dengan masuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN dan pembebasan visa bagi 169 negara di dunia, akan semakin mendorong WNA datang ke Tanah Air kita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala, di Jakarta, Rabu.

Dalam menjalankan operasionalnya, kata Cucu, Timpora Jakarta Selatan itu akan menjadikan pelataran Blok Tower Sakura di Kompleks Apartemen Kalibata City sebagai sekretariatnya.

"Dengan adanya Timpora di apartemen ini, menunjukkan kami ingin hadir di tengah masyarakat seperti apa yang diinginkan dalam Program Nawacita. Masyarakat pun lebih mudah menyampaikan laporan adanya warga asing," ujar Cucu lagi.

Anggota Timpora terdiri dari unsur kecamatan, suku dinas pemerintah kota, kepolisian, TNI, pengadilan negeri, kejaksaan negeri, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional yang kesemuanya bertugas menganalisa, mengkaji, dan melakukan tindakan.

Cucu menjelaskan, Timpora dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya pasal 69 yang mengamanatkan Menteri Hukum dan HAM membentuk tim pengawasan orang asing yang beranggotakan badan atau instansi pemerintahan terkait baik tingkat pusat ataupun daerah, dan menunjuk menteri atau pejabat imigrasi sebagai ketua tim.

"Selain amanat undang-undang, pengawasan oleh Timpora ini juga diperlukan, mengingat banyak masalah yang berkaitan dengan imigran, seperti penyalahgunaan izin tinggal, paham radikalisme, hingga kejahatan berbasis digital," katanya lagi.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan hal senada mengenai perlu Timpora didirikan.

Menurut dia, selain masalah yang telah disampaikan ada juga potensi kerawanan mengenai peredaran narkoba yang berasal dari warga negara asing.

"Warga asing banyak yang terlibat tindak kejahatan narkoba, dengan Timpora ini diharapkan ada pengetatan dengan pemantauan orang asing oleh petugas untuk menginventarisasi kegiatan orang asing dan tenaga kerja asing, dan ke depannya kami harap Timpora lebih aktif mengawasi kemungkinan pelanggaran oleh WNA," ujar Tri.

Berdasarkan hasil pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 2015 lalu, sebanyak 22 WNA divonis dan menjalani hukuman karena terlibat tindak kriminal.

Selain itu, sebanyak 431 WNA telah diproses secara administratif dengan deportasi dan penangkalan karena melanggar aturan keimigrasian.
Tags: