Belum Ada Alasan Mendesak Perpanjangan Jabatan Kapolri
Berita

Belum Ada Alasan Mendesak Perpanjangan Jabatan Kapolri

Sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, nama-nama calon Kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun pada 24 Juli mendatang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES
Wacana perpanjangan masa jabatan pejabat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terus bergulir. Padahal pemberhentian dan pengangkatan menjadi hak prerogratif presiden. Termasuk melakukan perpanjangan masa dinas aktif anggota Polri yang memiliki keahlian khusus untuk digunakan sesuai kebutuhan institusi. Kedua opsi tersebut hakikatnya berpeluang untuk diambil keputusan oleh presiden.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat pergantian pejabat Kapolri untuk menggantikan Badrodin alangkah baiknya segera dilakukan, bila presiden menginginkan. Namun proses pengajuan nama mesti mendapat persetujuan dari pihak Komisi III DPR. Fadli menilai perpanjangan masa jabatan Badrodin tak menjadi persoalan.

Pasalnya, Fadli menilai, Badrodin dengan jabatan Kapolri mampu menjaga dan menciptakan suasana kondusif. Atas dasar itulah ia menilai kinerja Badrodin sebagai prestasi satu keahlian. Menurutnya, tak mudah membuat kondisi kepolisian kondusif. “Saya kira tidak perlu (Perppu, red). Karena mau mengganti yang baru atau memperpanjang yang ada, saya pribadi cenderung memperpanjang dulu yang ada,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (25/5).

Politisi Partai Gerindra itu menilai publik menunggu keputusan presiden terhadap pilihan apa yang akan ditempuh. Ia menilai mengganti pejabat Kapolri mau pun memperpanjang pejabat Kapolri yang ada akan memiliki risiko, respon, reaktif positif dan negatif. “Tinggal bagaimana kita memilihnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” ujarnya.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu berpandangan meski masih sebatas wacana, namun rencana perpanjangan jabatan Badrodin sebagai Kapolri mesti dikaji secara utuh sesuai dengan perundangan. Selain itu, mesti mempertimbangkan aspek internal di Polri. Pasalnya masih terdapat banyak kader yang dapat menempati posisi kursi nomor satu di institusi kepolisian.

Atas dasar itulah Masinton menilai belum adanya alasan mendasar dan mendesak untuk dilakukannya perpanjangan masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri saat ini. Ada tiga hal yang menjadi dasar bagi Masinton menilai perpanjangan jabatan Badrodin bukanlah hal yang mendesak.

Pertama, kata Masinton, kondisi keamanan nasional dalam negeri relatif kondusif. Kedua, proses regenerasi di tubuh institusi kepolisian besti berjalan baik dan normal. Ketiga, dasar secara yuridis perpanjangan masa jabatan Kapolri belum diatur eksplisit dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Masinton dalam Pasal 30 UU Polri seara ekplisit menyebutkan usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun. Sedangkan terhadap anggota yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

“Jadi, perlu diperjelas bahwa perpanjangan masa usia pensiun anggota kepolisian hanya berlaku untuk anggota kepolisian yg dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Perpanjangan usia pensiun hanya untuk tugas fungsional bukan untuk jabatan struktural,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mencatat, bila jabatan Badrodin tak di perpanjang, setidaknya terdapat tujuh jenderal bintang tiga yang layak menjadi nominasi calon Kapolri. Ketujuh jenderal itu adalah Wakapolri Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komjen Syafruddin, Kabaharkam Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.

“Sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, nama-nama calon Kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun pada 24 Juli mendatang,” katanya.

Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsy mengatakan perpanjangan masa jabatan pejabat Kapolri tidak memiliki dasar hukum. Namun bila presiden menggunakan hak prerogratifnya memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti menjadi Kapolri, parlemen tak dapat berbuat banyak. “Cuma kita akan tanyakan semoga dasar yang dipakainya jelas,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai perpanjangan masa jabatan pejabat Kapolri bukanlah kebiasaannya yang baik dalam struktur regenerasi di Polri. Menurutnya, ketika seseorang pejabat pensiun, maka mesti taat aturan. “Kecuali ada keahlian-kahlian khusus yang dibutuhkan dalam waktu dekat. Tetapi di Polri stock penggantinya banyak. Cuma presiden maunya siapa, itu saja,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait