Perlunya Dewan Pengawas dalam Penanganan Terorisme
Aktual

Perlunya Dewan Pengawas dalam Penanganan Terorisme

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Perlunya Dewan Pengawas dalam Penanganan Terorisme
Hukumonline
Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii mengatakan perlunya dewan pengawas untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan terorisme. Tak hanya itu, audit terhadap dana operasional Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pun mesti dilakukan.

“Ada keluhan keterbatasan dana operasional Densus 88 tapi kemudian lihat di lapangan bisa mengasih uang kepada keluarga Rp100 juta. Apakah ada nomenklatur di dalam pendanaan operasional pemberantasan terorisme, kalau tidak ada uangnya dari mana, ini kan perlu audit juga,” ujarnya di Komplek Parlemendi Jakarta, Rabu (25/5).

Anggota Komisi III itu berpandangan,agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, dibutuhkan dewan pengawas yang mampu mengawasi transparansi kinerja. Begitu pula dengan audit keuangan yang digunakan dalam operasi pemberantasan tindak pidana terorisme.

Meski DPR memiliki fungsi pengawasan, namun terkait soal teknis operasional penggunaan anggaran dan pelaksanaan UU perlu dituangkan dewan pengawas tersebut. Praktiknya, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki lembaga pengawas eksternal. Mulai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak)dan Komisi Yudisial.

“KalauDensus mengeluh kurang dana, tapi kemudian punya dana Rp100 juta untuk keluarga Siyono, ini bukan tidak mungkin ada yang menitip. Bisa saja yang menitip memilki kepentingan yang lain. Uangnya sama bahayanya dengan tindak pidana terorisme yang sedang ditangani. Mangkanya dibutihkan apa yang disebut dewan pengawas,” ujarnya.

Penjaringan komisioner  dewan pengawas pun seperti halnya komisi lain. Menurutnya,penjaringan komisoner dewan pengawas tergantung dengan mitra kerja di DPR. Dewan pengawas bisadiisi oleh kalangan akademisi, pakar hukum, penegak hukum dan lainnya. “Tapi jangan memble seperti yang sudah ada, karena ini menyangkut nyawa manusia,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.
Tags: