Mendagri Batalkan 3143 Peraturan Bermasalah
Berita

Mendagri Batalkan 3143 Peraturan Bermasalah

Mulai dari instruksi menteri, peraturan menteri hingga peraturan daerah.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah membatalkan ribuan peraturan yang dinilai bermasalah. Menurutnya, pembatalan ribuan peraturan tersebut merupakan bentuk penuntasan target perbaikan aturan dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

“Penuntasan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membatalkan, setidaknya 3143 peraturan,” ungkap Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (25/5).

Ribuan peraturan tersebut, Tjahjo merincikan, terdiri atas instruksi menteri dalam negeri, peraturan menteri dalam negeri dan Perda. Pembatalan dilakukan dalam beberapa tahap. “Itu dalam beberapa tahap. Pertama, April, 1126 dibatalkan, kedua 777, ketiga, 490 dan keempat 750 aturan,” tegasnya.

Meskipun sudah menuntaskan ribuan peraturan bermasalah, menurut Tjahjo, pihaknya tidak akan berhenti. Kemendagri masih akan terus melanjutkan proses deregulasi di kementerian dan daerah. Hingga kini, Kemendagri masih terus mengidentifikasi peraturan daerah yang bermasalah sehingga bisa menghambat investasi.

Salah satu peraturan daerah yang tengah diidentifikasi, berkaitan dengan laporan mengenai tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditetapkan sejumlah daerah yang langsung mematok besaran kewajiban CSR yang harus dibayar perusahaan.

“Memang banyak perusahaan besar yang tanya ke kami, tapi kami hati–hati karena itu terkait kementerian lain,” terang Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluhkan banyaknya regulasi yang membuat rendahnya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business. Setidaknya, terdapat 42 ribu regulasi baik dalam bentuk UU, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri dan Perda sehingga membuat ranking kemudahan berusaha di Indonesia masih kalah dibanding Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand.

Atas dasar itu, Jokowi meminta Mendagri selambat-lambatnya Juli mendatang bisa menghapus 3000 Perda bermasalah. Untuk 42 ribu regulasi, Jokowi minta dikaji terlebih dahulu. Jika menambah ruwet dan merepotkan dalam berinvestasi, ia berharap dapat dihapus. “Kalau undang-undang dikumpulkan semuanya lalu direvisi, tidak menerbitkan undang-undang yang baru tapi ini direvisi sehingga mempercepat laju pembangunan kita,” katanya.

Deregulasi 96 Persen
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, dari paket Kebijakan Ekonomi I-XII terdapat 203 deregulasi. Dari 203 deregulasi tersebut telah dikeluarkan sebanyak 194 peraturan atau 96persen, mulai dari PP, Perpres, Peraturan Menteri (Permen), dan seterusnya.

“Jadi yang masih belum keluar juga, masih dalam pembahasan ada 9 (regulasi) atau 4persen,” kata Darmin usai Rapat Terbatas tentang Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I-XII, Selasa (24/5) petang.

Rinciannya, Paket Kebijakan Ekonomi I ada 124 peraturan dan sudah selesai 97 persen. Paket Kebijakan Ekonomi II terdapat 15 peraturan dan sudah selesai 100 persen. Paket Kebijakan Ekonomi III terdapat 8 peraturan dan sudah selesai 100 persen. Paket Kebijakan Ekonomi IV ada 10 peraturan dan sudah selesai 8 peraturan atau 80 persen.

Selanjutnya Paket Kebijakan Ekonomi V ada 3 peraturan dan telah selesai 100 persen. Paket Kebijakan Ekonomi VI ada 5 peraturan dan telah selesai 100 persen. Paket Kebijakan Ekonomi VII ada 5 peraturan dan telah selesai 4 peraturan atau 80 persen. Paket Kebijakan Ekonomi VIII terdapat 3 peraturan dan telah selesai 100 persen.

Paket Kebijakan Ekonomi IX ada 7 peraturan dan telah selesai 5 peraturan atau 71 persen. Paket Kebijakan Ekonomi X terdapat satu Perpres dan sudah selesai 100 persen. Paket Kebijakan Ekonomi XI terdapat 5 peraturan dan sudah selesai 4 peraturan atau 80 persen. Serta, Paket Kebijakan Ekonomi XII ada 17 peraturan dan sudah selesai 100 persen.
Tags:

Berita Terkait