Ditandatangani Presiden, Perppu Kebiri Resmi Berlaku
Utama

Ditandatangani Presiden, Perppu Kebiri Resmi Berlaku

Menkumham berharap DPR sepakat dengan Perppu Kebiri.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi didampingi Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan Menkumham Yasonna Laoly saat mengumumkan telah ditandatanganinya Perppu Kebiri. Foto: Setkab RI
Presiden Jokowi didampingi Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan Menkumham Yasonna Laoly saat mengumumkan telah ditandatanganinya Perppu Kebiri. Foto: Setkab RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini (25/5) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui Perppu Kebiri itu, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual  terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id.

Jokowi menegaskan, ia telah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai  kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. “Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Karena merupakan kehatan yang luar biasa, lanjut Jokowi, maka dibutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula. “Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.

Mengenai pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap, Jokowi menjelaskan, berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Jokowi, juga ada pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. “Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Jokowi berharap, dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, meski baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi Rabu (25/5) ini, Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku mulai saat ini. Namun demikian, menurut dia, pemerintah akan segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR-RI untuk disahkan.

“Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Jokowi, dengan pemerintah agar Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita,” kata Yasonna kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Mengenai masih adanya pro kontra terhadap tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Yasonna menegaskan, yang dilakukan bulan kastrasi tetapi kebiri kimia, yang tetunya juga berdasarkan pertimbangan hakim, karena itu merupakan hukuman tambahan. “Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya.

Yasonna mengingatkan, bahwa kebiri itu adalah hukuman tambahan. Ia menyebutkan, ada beberapa hukuman tambahan. Pertama kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Boleh dua-duanya, boleh mungkin hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik.

“Ya, termasuk pengumuman yang bersangkutan secara publik. Jadi diumumkan secara publik untuk hukuman sosialnya,” sambung Menkumham.

Yasonna memastikan, Perppu Kebiri ini tidak berlaku kepada seluruh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menegaskan, Perppu ini berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut berlaku. Tapi nanti akan dibahas di DPR. Jokowi akan segera mengirimkan ke DPR ,” tukasnya. 

Tags:

Berita Terkait