Ketua KPU, Husni Kamil Manik menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Rabu (25/5). Sidang ini menindaklanjuti pengaduan kader Partai Golkar Agus Makmur Santoso yang menuding Ketua KPU melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti surat Ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.