Perusahaan PMA 10 Tahun Tak Bayar Pajak, Menkeu: Tindak Tegas!
Berita

Perusahaan PMA 10 Tahun Tak Bayar Pajak, Menkeu: Tindak Tegas!

Melalui pemeriksaan yang lebih tegas dalam tempo 10 tahun tak pernah bayar pajak atau selalu mengaku rugi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang nakal. Kriteria nakal yang dimaksud Bambang adalah perusahaan PMA yang tak pernah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.

Kriteria tersebut terkait dengan adanya perusahaan PMA yang tak pernah membayar pajak selama 10 tahun terakhir atau perusahaan yang selalu mengaku merugi. “Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum 10 tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang sebagaimana dilansir dari laman www.setkab.go.id, Rabu (25/5).

Secara khusus, Bambang meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Selain berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan, ia juga meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.

Bambang berharap, dengan tindakan tegas seperti itu penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri. Bukan hanya itu, penindakan tegas yang dilakukan DJP juga diharapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada yang jelas-jelas secara aturan atau secara logika itu tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menemukan bukti kuat empat unit usaha (berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office, atau orang pribadi) yang seharusnya masuk dalam kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT), namun tidak mendaftarkan unit usaha tersebut sebagai BUT.

“Atas hal tersebut, Ditjen Pajak akan melaksanakan pemeriksaan lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut,” hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (6/4).

Mekar mengatakan, Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar merupakan target pasar yang sangat baik bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia. “Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi-instansi terkait akan lebih waspada dalam mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha tersebut,” kata Mekar.

Dijelaskan Mekar, pemajakan terhadap WPLN dapat dibedakan kepada mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari: (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (WP PMA); (2) mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, atau (3) WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.

BUT atau Permanent Establishment (PE) sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait