Ini Reaksi Notaris Soal Fee Pembuatan Akta UMKM Rp1 Juta
Berita

Ini Reaksi Notaris Soal Fee Pembuatan Akta UMKM Rp1 Juta

Keberatan hal yang lumrah, tapi jika sudah menjadi kebijakan mesti dijalankan. Dengan catatan, biaya Rp1 juta khusus untuk akta PT UMKM dengan modal kurang dari Rp10 juta.

Oleh:
NNP/FAT
Bacaan 2 Menit
Adrian Djuaini saat di Kongres XXII INI di Palembang. Foto: NNP
Adrian Djuaini saat di Kongres XXII INI di Palembang. Foto: NNP
Pemerintah resmi memangkas prosedur dan persyaratan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Melalui Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII, pemerintah mengupayakan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian pada beberapa aspek, salah satunya syarat modal minimal pendirian PT ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan pada akta pendirian.

Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, modal minimal pendirian PT adalah Rp 50 juta. Dengan kebijakan ini, khsusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) aturan modal dasar minimal tersebut ‘dikesampingkan’ dan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Merespon kebijakan pemerintah tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM juga telah memberikan imbauan kepada stakeholder berkaitan dengan kemudahan pendirian PT.

“Kita ingin mempermudah orang untuk mulai usaha, starting business. Mempermudah ini apa? Syarat-syaratnya kita kurangi, prosedurnya kita kurangi. Dulu ada 14 syarat dan 48 prosedu sekarang tinggal 2 syarat dan 14 prosedur. Jadi dipangkas habis,” ujar Dirjen AHU Freddy Harris saat dihubungi, Kamis (19/5).

Salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII adalah memangkas prosedur yang harus dilalui pelaku usaha. Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta meliputi izin-izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Dengan kebijakan ini, pelaku usaha hanya akan menempuh 7 prosedur yang memakan waktu 10 hari dengan biaya hanya Rp2,7 juta. Sementara terkait izin untuk UMKM hanya akta pendirian, SIUP dan TDP yang terbit bersamaan. Untuk lebih mempermudah UMKM, Freddy mengatakan bahwa pihaknya berinisiatif memangkas biaya yang mesti dirogoh oleh UMKM dalam hal pendirian PT.  

“Kita punya inisiatif, kita bergerak dari UKM, kalau PT biasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya Rp1,2 juta. Untuk UKM yang modal dasarnya Rp10 juta (ke bawah), kita hanya kenakan PNBP Rp200 ribu,” katanya.

Sehubungan dengan hal itu, Freddy mengimbau agar notaris  menetapkan fee untuk pendirian PT khusus untuk UMKM hanya sebesar Rp1 juta. Rinciannya, Rp800 ribu untuk fee notaris dan Rp200 ribu disetorkan untuk PNBP. Meski hanya sekedar imbauan, Freddy berharap agar notaris dapat mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait kemudahan berusaha (ease of doing business) ini.

Dikatakan Freddy, pemerintah dalam hal ini Ditjen AHU tidak berhak mengatur honorarium untuk jasa yang diberikan notaris. Terlebih lagi, Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa honorarium yang diterima didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya dengan menggunakan persentase dari objek dalam akta serta fungsi sosial dari objek setiap akta.

“Presiden sih masih berharap biaya notaris harus lebih murah, cuma karena kita tidak bisa mengatur, maka yang kita lakukan adalah membuat kompetisi di antara mereka, istilahnya fair competition. Kita imbau ke notaris untuk UKM yang modal dasarnya Rp10 juta, maksimal pendiriannya Rp1 juta. Tapi yang modal di atas Rp100 juta itu normal saja,” jelasnya.

Dimintai tanggapannya, Notaris dan PPAT di Tangerang Alwesius mengatakan, besaran fee terkait akta pendirian PT untuk UMKM hanya bersifat imbauan. Menurutnya, hal itu tetap saja menjadi kebijakan pemerintah yang mesti dipedomani oleh setiap notaris. Meski sepanjang yang ia tahu, banyak rekan-rekan notaris yang ‘bereaksi’ ketika himbauan ini muncul.

“Beberapa teman notaris beranggapan kok notaris ngga dihargai. Tapi kalau memang itu kebijkan pemerintah berkaitan dengan UKM, ya mau bagaimana. Di luar itu bebas ditentukan oleh notaris dan kliennya berdasarkan undang-undang,” katanya di Palembang, Jumat (20/5).

Alwesius menambahkan, dari kebijakan ini yang menjadi kekhawatiran rekan-rekan notaris adalah ketika masyarakat salah mengerti bahwa besarnya fee Rp1 juta untuk semua akta pendirian PT. Padahal, angka itu hanya khusus untuk akta pendirian PT untuk UMKM dengan modal senilai Rp10 juta. “Tapi bagi masyarakat atau klien yang tidak paham dianggapnya semua PT jadi satu juga. Di situ persoalannya. Sepanjang hanya menyangkut UKM tidak ada persoalan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode (2009-2012 & 2013-2016) Adrian Djuaini. Ia memastikan notaris akan mendukung kebijakan pemerintah ini sepanjang untuk membantu pertumbuhan ekonomi. Namun, mesti diingat bahwa notaris sebagai profesi punya kewajiban lainnya dalam memenuhi kebutuhan operasional kantor dan membayar gaji staf kantornya.

“Jangankan Rp1 juta, kita prodeo (gratis, red) pun juga sering kita lakukan kok. Saya sepakat untuk membantu meringankan pertumbuhan ekonomi. Tapi jangan semua jadi seperti itu karena kita juga membiayai kantor, karyawan, dan sebagainya. Itu perlu dipikirkan juga,” singkatnya.
Tags:

Berita Terkait