Menyuap Pegawai MA, Pengusaha dan Advokat Dituntut 4 Tahun Penjara
Berita

Menyuap Pegawai MA, Pengusaha dan Advokat Dituntut 4 Tahun Penjara

Perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tersangka Ichsan Suaidi di KPK. Foto: RES
Tersangka Ichsan Suaidi di KPK. Foto: RES
Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaid dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat dituntut empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dijatuhkan karena kedua terdakwa dinilai terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Kami menuntut terdakwa I Ichsan Suadi dan terdakwa II Awang Lazuardi Embat telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).

Arif mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Bukan hanya itu, perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Selain itu terdakwa Ichsan Suadi sudah pernah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa II Awang Lazuardi Embat merupakan aparat penegak hukum yaitu advokat," tambah jaksa Arif.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Awang selaku pengacara Ichsan menyampaikan bahwa ia mengenal Andri Tristianto Sutrisna selaku pegawai MA yang dapat membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi. Awang pun bertemu Andri pada 26 Januari di hotel Atria Gading Serpong dan menyampaikan permintaan Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan dan agar bertemu dengan Ichsan.

Atas permintaan tersebut, Andri menyanggupinya. Pertemuan ketiganya dilakukan di Hotel JW Marriot Surabaya pada 6 Februari 2016, saat itu Ichsan menyampaikan permintaannya dan Andri menyanggupinya dengan imbalan uang sebesar Rp400 juta untuk jangka waktu penundaan selama tiga bulan. Ichsan bahkan pada 7 Februari 2016 memberikan uang saku lebih dulu kepada Andri sebesar Rp20 juta.

Cara Andri untuk mencoba menunda pengiriman salinan adalah dengan menghubungi Kosidah selaku pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA untuk memastikan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi. Setelah mendapat kepastian, Andri menyampaikan kepada Awang bahwa telah mengkondisikan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suaidi untuk periode pertama yaitu tiga bulan.

Kemudian, Andri meminta agar uang segera diserahkan. Uang Rp450 juta diserahkan pada 12 Februari sore di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang. Pembagiannya, Rp400 juta diserahkan kepada Andri sedangkan Rp50 juta diserahkan kepada Awang.

"Meski jabatan Andri sebagai Kasubdit Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum MA tidak mempunyai kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara, namun Andri memiliki kemampuan dan kemauan utuk melakukan hal tersebut," tambah Arif.

Selain itu telah terungkap dalam persidangan adanya kerja sama sedemikian rupa antara Andri dengan Kosidah untuk menunda pengiriman salinan putusan sebagaimana percakapan telepon tanggal 9 Februari 2016 dan percakapan BBM antara Andri dan Kosidah.

Bahkan dalam percakapan BBM tersebut terungkap pula ada kerja sama antara Andri dan Kosidan untuk mengurus atau mengondisikan perkara-perkara tindak pidana khusus lainnya yaitu perkara Bengkulu atas nama Andi Reman, perkara Pekanbaru atas nama H Zakri dan perkara Tasikmalaya.

Atas tuntutan tersebut, Ichsan dan Awang akan mengajukan nota pembelaannya (pledoi).
Tags:

Berita Terkait