8 Tahun Berdiri, KAI Dorong Anggotanya untuk Jadi Pejuang
Berita

8 Tahun Berdiri, KAI Dorong Anggotanya untuk Jadi Pejuang

Seorang advokat punya tugas untuk memperjuangkan hak hukum masyarakat.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Indra Sahnun Lubis. Foto: RIA
Indra Sahnun Lubis. Foto: RIA
Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendorong anggotanya untuk memiliki sikap mental yang berani. Hal ini disampaikan oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis saat merayakan hari jadi KAI yang kedelapan, Senin (30/5). Harapannya itu bukannya tanpa alasan. Menurut Indra, hal itu harus terjadi sebab saat ini advokat adalah satu-satunya penegak hukum yang bisa dijadikan sandaran para pencari keadilan.

Dalam acara yang bertema "Organisasi Advokat Pejuang dan Profesional dalam Membela Kebenaran dan Keadilan" itu, Indra mengatakan, bahwa dalam praktiknya sekarang, terkadang polisi yang hanya memikirkan kepentingan sendiri. Penyidikan dilakukan dengan adanya keberpihakan bagi mereka yang membayar.

Tidak hanya itu, Indra pun mengungkit tentang banyaknya hakim dan jaksa yang kini tengah terjerat kasus suap dalam tugasnya menangani perkara. "Makin majunya zaman, makin banyak juga yang harus kita hadapi," kata pria yang malam itu tampil dengan busana batiknya.

Atas dasar itu, ia merasa anggota organisasi KAI harus bisa menjadi advokat yang berani menghadapi persoalan yang ada. Para advokat perlu mapan di atas kakinya sendiri, baik secara kemampuan maupun pengetahuan. "Kita jangan menganggap polri itu akan menolong kita. Apapun yang dilakukannya demi kepentingan sendiri. Makanya saya berharap advokat supaya betul-betul jadi advokat yang mapan dan berani untuk menghadapi semua ini," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Indra, seorang advokat wajib menjadi pejuang bagi yang dibelanya. “Apabila ada perbuatan-perbuatan penegak hukum yang dirasakan mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, di sini advokat harus berani protes bahwa para penegak hukum ini melakukan perbuatan tercela. Advokat harus lebih berani mengatakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah,” lanjutnya.

Indra mengimbau agar masyarakat pun mau untuk melapor kepada advokat-advokat KAI bila menemukan aparat-aparat ‘nakal’. Profesi advokat sebagai penyandang officium nobile, lanjut Indra, sudah seharusnya juga bertugas untuk memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat.

Advokat Harus Bersatu
Usai acara tiup lilin dan potong tumpeng, kepada hukumonline, Indra mengutarakan pendapatnya mengenai kondisi organisasi advokat yang terpecah belah. Ia mengatakan, bahwa sudah seharusnya advokat-advokat ini kembali bersatu. “Harus satu. Satu dalam satu organisasi,” tegas pria kelahiran Medan, 16 Oktober 1951 ini sambil menolak wacana konsep multi bar.

Untuk diketahui, saat ini terdapat dua organisasi advokat besar di Indonesia yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan KAI. Dua organisasi yang berseberangan ini pun kemudian tercerai berai lagi. KAI punya tiga kubu pasca Kongres Nasional 2014 di Palembang, begitu pun PERADI pecah tiga pasca Musyawarah Nasional 2015 di Makassar.

Indra sangat meyakini bahwa untuk menjadi pejuang yang semakin kuat serta penegak hukum yang diidam-idamkan pencari keadilan, advokat Indonesia memang harus bisa bersatu di bawah satu organisasi. “Ya jadi memang itulah sebenarnya dari dulu tujuan kita ini bagaimana advokat bisa bersatu,” imbuhnya.

Sayangnya, menurut Indra saat ini keinginan menyatukan advokat itu masih belum bisa direalisasikan. Ia melihat masih ada sikap egois dari masing-masing pimpinan yang belum dapat dihilangkan. Sementara itu ia tetap berharap dapat menggagas rekonsiliasi seluruh kubu dan membuat advokat Indonesia berada di bawah satu payung yang sama. “Mungkin dalam waktu dekat kita akan mempersatukan advokat,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait