Sebar Kaos Komunis, Dua Pengusaha Konveksi Ditangkap Polisi
Aktual

Sebar Kaos Komunis, Dua Pengusaha Konveksi Ditangkap Polisi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sebar Kaos Komunis, Dua Pengusaha Konveksi Ditangkap Polisi
Hukumonline
Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap dua pengusaha konvensi di Parungseah, Kabupaten Sukabumi yang telah menyebarkan kaos berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI) "Dari tangan kedua pengusaha bernisial AD dan AJ ini kami menyita tujuh buah kaos berlambang PKI," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa.

Dia menjelaskan dari keterangan kedua pengusaha tersebut bahwa kaos tersebut sudah disebar sejak lama, namun tidak ada maksud di balik penyebaran kaos berideologi yang haram berkembang di Indonesia itu.

Selain itu, keduanya juga mengaku tidak ada maksud lain, dan ide membuat kaos tersebut melihatnya dari media sosial. Tapi, kedua pengusaha ini juga tidak menjelaskan maksud dan tujuannya.

"Kedua pengusaha ini kami beri pembinaan, agar perbuatannya tidak diulang lagi bahwa ideologo komunis maupun PKI sangat dilarang berkembang atau bangkit lagi di Indonesia," katanya.

Untuk mencegah dan mengantisipasi bangkitnya kembali dan penyebaran paham komunis, pihaknya menggiatkan komunikasi dengan masyarakat hingga tingkat kampung, agar masyarakat mengetahui bahwa paham komunis dilarang tumbuh lagi.

Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol (Arm) Syaiful mengatakan pihaknya terus berupaya mewaspadai penyebaran paham komunis, khususnya di wilayah hukumnya.

"Kami juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya paham komunis ini bagi keutuhan NKRI," katanya.
Tags: