Soal Biaya Pengangkatan Notaris, Ini Pesan Adrian Djuaini
Berita

Soal Biaya Pengangkatan Notaris, Ini Pesan Adrian Djuaini

Menjadi salah satu fokus yang diperjuangkan pemimpin baru Ikatan Notaris Indonesia.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Adrian Djuaini saat di Kongres XXII INI di Palembang. Foto: NNP
Adrian Djuaini saat di Kongres XXII INI di Palembang. Foto: NNP
“Ada gula ada semut”, itulah peribahasa yang tepat menggambarkan kondisi pada beberapa formasi wilayah jabatan notaris. Tak bisa dipungkiri, notaris tentu akan memilih wilayah yang dianggap sebagai ‘gula’. Akibatnya, kebutuhan formasi pada wilayah itu menjadi tak terhitung jumlahnya. Beberapa tahun belakangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan sempat melakukan moratorium formasi di beberapa wilayah.

Kurang lebih setahun lalu, tepatnya sejak 24 Februari 2015 Ditjen AHU berupaya merapihkan pengisian formasi jabatan notaris khususnya berkaitan dengan biaya penempatan calon notaris dan notaris. Melalui PP Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat biaya yang mesti dirogoh calon notaris dan notaris ‘diformalkan’ oleh pemerintah.

Tujuan diaturnya biaya ini salah satunya untuk meminimalisir potensi munculnya biaya-biaya ‘siluman’ yang sering diminta oleh oknum petugas pelayanan kenotariatan di Ditjen AHU kepada calon notaris dan notaris. Ditemui saat penyelenggaraan Kongres XXII IKatan Notaris Indonesia di Palembang, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode (2009-2012 & 2013-2016) Adrian Djuaini mengatakan bahwa biaya yang dibebankan kepada notaris melalui PP Nomor 10 Tahun 2015 berangkat dari usulan yang diajukan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Saat kepengurusannya di PP INI periode sebelumnya (2013-2016), pihaknya turut dilibatkan dalam pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan wacana pengenaan PNBP untuk notaris. “Itu usulan dari Kemenkumham, itu masuk negara uangnya,” kata Adrian pekan lalu.

Dijelaskan Adrian, saat pembahasan dilakukan sebenarnya PP INI mengusulkan agar notaris tidak perlu dibebankan biaya dalam menjalankan profesinya. Sayangnya, penentuan kebijakan ini bukan ada di tangan PP INI melainkan ada pada Kementerian Keuangan. Terkait dengan ini, Adrian berharap agar biaya yang dibebankan kepada notaris, baik calon notaris atau notaris yang sudah aktif dapat ‘diperjuangkan’ oleh kepengurusan PP INI yang baru di bawah kepemimpinan Yualita Widyadhari.

“PNBP yang menetapkan Kementerian Keuangan. Kita usulkan malah sebetulnya tidak ada biaya, tapi kebijakan negara berbeda ya, keputusan bukan ada pada PP INI. Karena ini kebijakan pemerintah, saya rasa silahkan nanti,” tukasnya.

Dimintai tanggapannya, calon notaris yang sedang menjalankan magang, Primastika Sandi tak mempermasalahkan biaya-biaya untuk beberapa jenis pelayanan jasa hukum oleh notaris. Menurutnya, dengan diaturnya PNBP secara resmi oleh pemerintah terutama terkait dengan pengangkatan, hal itu akan mengurangi potensi munculnya biaya-biaya yang tidak resmi yang mungkin saja dipungut oleh oknum tertentu.

“Sebenarnya ngga keberatan. Yang penting kalau misalnya sudah ada PNBP itu meminimalisir kaya biaya-biaya ngga resmi,” katanya saat dihubungi pada Selasa (31/5).

Kepada hukumonline, alumni Program Magister Kenotariatan (M.Kn) Universitas Indonesia itu mengatakan, meskipun belum pernah menjalani proses pengurusan pengangkatan notaris, namun ia meyakini diaturnya tarif PNBP punya maksud yang baik untuk profesi notaris itu sendiri.

“Saya juga belum tau karena belum mengalami pengangkatan. Cuma biasa kaya ada pungutan yang ngga resmi. Dengan adanya PNBP bisa mengurangi itu. Kita sama-sama bayar tapi kalau bayarnya untuk negara itu ngga papa. Ngga masalah itu asalkan buat kas negara,” katanya.

Pada dasarnya, aturan yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2014 ini tidak khusus mengatur mengenai biaya PNBP yang berlaku pada Kemenkumham untuk pelayanan jasa hukum untuk notaris. Namun, diatur juga jenis dan tarif PNBP lain meliputi pelayanan harta peninggalan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keimigrasian, pelayanan hak kekayaan intelektual, pelayanan kesehatan rumah sakit, dan kegiatan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

Khusus untuk jenis dan tarif PNBP pelayanan jasa hukum oleh notaris memang baru muncul dalam PP Nomor 10 Tahun 2015. Lampiran Angka I huruf C diatur mengenai jenis dan tarif PNBP pelayanan jasa hukum oleh ‘Notariat’. Pada butir pertama, diatur biaya pengangkatan notaris baru untuk beberapa kota/kabupaten pada wilayah provinsi tertentu, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, dan Provinsi Bali.

Masing-masing kota/kabupaten dipatok dengan biaya yang berbeda-beda. Khusus untuk lima kota administrasi di bawah Provinsi DKI Jakarta seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur  dipatok biaya PNBP  Rp100 juta per notaris. Kemudian, untuk beberapa kota/kabupaten di luar Provinsi DKI Jakarta biaya PNBP dipatok Rp25 juta dan Rp50 juta bergantung dari kedudukan kota.

Misalnya, untuk kota-kota besar seperti kota Bandung, kota Surabaya, kota Semarang, kota Medan, dan kota Makassar dipatok biaya PNBP sebesar Rp50 juta. Sedangkan kota/kabupaten lainnya di bawah Provinsi yang diatur di atas dipatok Rp25 juta per notaris. Sementara untuk kota/kabupaten wilayah kerja di luar kota-kota yang tidak disebutkan, biaya pengangkatan notaris hanya dipatok Rp1 juta per notaris.

Selain biaya untuk pengangkatan notaris baru, hal yang sama juga berlaku bagi pengangkatan notaris pindahan. Biaya untuk masing-masing kota/kabupaten tertentu diatur serupa dengan biaya untuk pengangkatan notaris baru. Sementara untuk biaya pengangkatan notaris pindahan di luar wilayah kerja kota/kabupaten yang tidak disebutkan, dipatok Rp1,5 juta per notaris.

Tak cuma itu, aturan ini juga mengatur biaya perpanjangan masa jabatan notaris. Khusus untuk kota/kabupaten di bawah Provinsi yang disebutkan dipatok mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta. Di luar wilayah kerja itu, perpanjangan masa jabatan notaris dikenakan Rp7,5 juta. Dan juga diatur biaya-biaya lain seperti biaya pelantikan dan penyumpahan notaris baru atau notaris pengganti, biaya pelantikan dan penyumpahan notaris pindahan, penerbitan sertifikat blanko cuti jabatan notaris, hingga pencarian atau unduh data protokol notaris secara online.
Tags:

Berita Terkait