Efektifkan Pelaksanaan Paket Kebijakan, Pemerintah Bentuk 4 Task Force
Berita

Efektifkan Pelaksanaan Paket Kebijakan, Pemerintah Bentuk 4 Task Force

Sejumlah peraturan belum diselesaikan hingga tanggal yang disepakati, yakni 31 Mei 2016.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dari Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XII yang sudah dikeluarkan pemerintah, masih terdapat tujuh peraturan yang statusnya belum selesai dan tidak ada kemajuan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Mei 2016. Dua peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan PP tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, telah selesai dibahas pada 29 Mei lalu. Kedua peraturan yang menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu ini tinggal menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kemenkumham.

Selain sembilan peraturan di atas, masih ada lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan satu Rancangan Instruksi Presiden yang sudah dikirim kepada Mensesneg/Setkab untuk mendapat pengesahan dari Presiden. Tapi dari keenam peraturan tersebut, ada tiga RPP yang dikembalikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk disempurnakan.

Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendesak kementerian/lembaga yang masih belum menyelesaikan pekerjaannya terkait peraturan-peraturan tersebut untuk segera menuntaskannya. “Presiden sudah memerintahkan pada Rapat Terbatas 24 Mei lalu agar seluruh peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini sudah harus selesai hari ini (31 Mei 2016, Red). Jangan ditunda lagi,” tegas Darmin pada Rakor Tindak Lanjut Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I – XII, di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (31/5).

Selain 15 peraturan di atas, Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan sejak 9 September 2015 lalu juga menuntut adanya peraturan teknis tambahan sebagai turunan dari peraturan di atasnya. Dalam evaluasi ini, tercatat ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga. Rinciannya sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, delapan peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan dua peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX.

"Kita harus serius bekerja. Sudah banyak komplain soal ini. Kalau kita serius, pertumbuhan ekonomi kita juga akan membaik. Jadi seluruh peraturan yang belum selesai ini harus ada batas waktunya," kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan yang turut hadir dalam Rakor tersebut.

Selain membahas penuntasan berbagai peraturan yang belum selesai, Rakor juga membahas tentang pembentukan Gugus Tugas (Task Force) Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tugas Task Force ini antara lain mengawal dan memastikan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi berjalan dengan baik sampai ke daerah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi (the bottlenecking). Selain itu, Task Force juga bertugas melakukan fasilitasi publikasi dan desiminasi Paket Kebijakan Ekonomi.

"Saya kira kita tak perlu membuat payung hukum baru. Kita gunakan saja Inpres No 12 Tahun 2015 tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Keamanan Industri, Dan Kepastian Usaha," tambah Darmin.

Ada empat Task Force yang dibentuk. Pertama, task force percepatan penyelesaian peraturan (dipimpin KSP). Kedua, task force identifikasi hambatan, masalah, dan kasus (Kemenko Polhukam). Ketiga, task force evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan (independen, non pemerintahan), dan keempat, task force sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan (BKPM, Mendagri).

"Investor senang dengan 12 paket kebijakan ini. Tapi yang mereka tunggu adalah bagaimana implementasinya," tambah Gubernur BI Agus Marto yang juga hadir dalam Rakor.

Agus Marto lantas menyarankan agar masing-masing kementerian/lembaga aktif menyampaikan kemajuan-kemajuan yang sudah mereka jalankan agar masyarakat dan pelaku usaha mendapat informasi yang terbaru. Dari hasil pertemuan tersebut,  disepakati rapat evaluasi akan diselenggarakan seminggu sekali.
Tags:

Berita Terkait