Bank JTrust Rencanakan Gugat Pemilik Antaboga
Aktual

Bank JTrust Rencanakan Gugat Pemilik Antaboga

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bank JTrust Rencanakan Gugat Pemilik Antaboga
Hukumonline
Bank JTrust, yang dahulunya adalah Bank Permata dan Bank Century, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil menangkap pemilik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, Hartawan Aluwy. Tertangkapnya Hartawan dinilai memberikan kepastian kepada Bank JTrust dan para investor Antaboga.

“Tertangkapnya Hartawan Aluwy disambut baik oleh Bank JTrust,” kata kuasa hukum Bank JTrust, Mahendradatta saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/6).

Penangkapan Hendrawan, lanjut Mahendradatta, didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) No.1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST yang dibacakan pada 6 Agustus 2015. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Hartawan (pemilik Antaboga), Anton Tantular (pemilik saham Antaboga), dan Hendro Wijayanto bertanggungjawab untuk mengembalikan uang para investor Antaboga. Hartawan, Anton, dan Hendro juga dipidana selama 14 tahun penjara.

Namun, meski putusan pidana tersebut sudah inkrah karena putusan dijatuhkan saat para terpidana masih buron, Mahendradatta masih menyayangkan sikap sekelompok investor Antaboga yang masih menuntut Bank JTrust untuk mengembalikan uang yang ditanamkan ke Antaboga. Padahal, PN Jakpus menegaskan bahwa Bank JTrust tidak bertanggungjawab atas kerugian dari investor Antaboga.

“Putusan pidana tersebut itu lebih tinggi daripada putusan perdata. Jadi, kalau para investor masih menuntut Bank JTrust untuk mengembalikan uang tersebut, maka hal tersebut bisa mengancam dan mencederai keberhasilan Pemerintah RI menangkap dan memulangkan Hartawan,” jelasnya.

Jika sekelompok investor masih tetap ngotot meminta ganti rugi dari Bank JTrust dengan mengandalkan putusan perdata di Pengadilan Negeri Solo, maka Bank JTrust akan mengambil upaya hukum, yakni melayangkan gugatan perdata kepada Hartawan, Anton, dan Hendro. Bank JTrust akan mendorong penyelesaian langsung penggantian ganti rugi kepada tiga terpidana tersebut, karena akibat dari tuntutan sekelompok investor Antaboga jelas mengganggu kinerja bisnis Bank JTrust.

“Gugatan melawan hukum sangat mudah pembuktiannya karena sudah ada putusannya yang memvonis Hartawan 14 tahun. Dan putusan pidana ini memperteguh sikap JTrust untuk tidak mengembalikan karena memang uangnya terbukti tidak pernah diterima oleh Bank Century,” tambah Mahendradatta.

Adapun rencana gugatan tersebut nantinya akan meminta ganti rugi senilai kerugian yang diderita oleh para investor.
Tags: