Korban Penggusuran Gugat PT KAI
Aktual

Korban Penggusuran Gugat PT KAI

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Korban Penggusuran Gugat PT KAI
Hukumonline


"Bahkan sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik," katanya.

Dalam penggusuran yang terjadi pada 19 Mei 2016 tersebut, lanjut dia, 14 rumah warga telah dibongkar paksa. Atas penggusuran tersebut warga mengajukan ganti rugi yang total mencapai Rp71 miliar.

"Ganti rugi materiil sebesar Rp14 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp57 miliar," katanya.

Sebelumnya, PT KAI menggusur rumah warga di Kampung Kebonharjo yang akan terkena proyek reaktivasi rel menuju pelabuhan. Penggusuran pada 19 Mei tersebut berlangsung ricuh karena penolakan warga. Tujuh polisi terluka dalam kejadian tersebut.
Sebanyak 73 warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas penggusuran lembaga tersebut terhadap warga yang lahannya terkena proyek reaktivasi rel menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Gugatan atas perbuatan sewenang-wenang PT KAI tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin. Juru bicara kuasa hukum pengugat, Hermansyah Bakrie, mengatakan selain PT KAI, warga juga memasukkan Kapolrestabes Semarang sebagai turut tergugat.

"PT KAI dengan bantuan dari Polrestabes Semarang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang," katanya.

Menurut dia, PT KAI telah melakukan penggusuran terhadap puluhan rumah milik warga Kebonharjo tanpa izin eksekusi dari pengadilan. Padahal, kata dia, para warga tersebut sudah puluhan tahun tinggal di tempat tersebut tanpa gangguan apapun.
Halaman Selanjutnya:
Tags: