3 Tantangan Utama Advokat dalam Menjalankan Kantor Hukum
Berita

3 Tantangan Utama Advokat dalam Menjalankan Kantor Hukum

Mulai dari persoalan hukum dengan klien, permasalahan keuangan, hingga silang pendapat dengan rekan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Denny Kailimang. Foto: RES
Denny Kailimang. Foto: RES
Membuka kantor hukum sendiri menjadi mimpi bagi sebagian advokat. Bahkan untuk meraih mimpi itu, ada advokat yang rela keluar dari pekerjan di lawfirm-nya yang lama. Namun, untuk membuat kantor bisa bertahan itu bukanlah hal yang mudah. Ancaman kantor tutup atau gulung tikar layaknya pengusaha juga selalu menghantui advokat.

Dirangkum dari kuliah umum bertema “Manajemen Kantor Hukum” yang dibawakan oleh advokat senior Denny Kailimang, hukumonline mencatat setidaknya ada tiga tantangan utama yang mengancam eksistensi kantor advokat. Tantangan pertama, terkait gugatan hukum yang dilayangkan klien ke kantor.

Berdasarkan catatan hukumonline, kantor hukum memang mungkin menjadi pihak tergugat dalam suatu perkara. Beberapa tahun silam kantor hukum ternama Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) pernah mengalami hal ini. ABNR digugat karena dinilai telah memberikan opini hukum cacat karena ketidaksesuaian informasi sehingga merugikan kliennya, Sumatera Partners.

Menurut Denny, permasalahan mengenai nasihat hukum yang diberikan oleh advokat ini memang rentan menjadi bahan klien untuk menggugat. Makanya, kata Denny, kantor hukum harus memiliki rekaman kerja sama yang jelas layaknya rekam medis yang selama ini dimiliki oleh dokter.

“Seperti halnya dokter yang memiliki medical record atau rekam medis, kita juga harus punya memorandum. Jadi kalau suatu waktu kita digugat dan sebagainya, kita punya rekaman. Kalau kita digugat, kita buka memorandumnya,” ungkap Denny dalam kuliah umum digelar oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, Jumat (3/6).

Hal-hal yang disampaikan advokat kepada klien dan sebaliknya dalam sebuah percakapan sangat penting untuk ada di dalam memorandum, terlebih soal analisis, kesimpulan dan saran, sebut pemilik kantor hukum Kailimang & Ponto ini. “Begitu pun soal bukti-bukti transaksi. Sehingga kalau ada ada tuntutan apapun, klaim terhadap kita, kita bisa lihat” imbuhnya.

Tantangan kedua adalah kemampuan finansial yang berkaitan erat dengan kebutuhan kantor sehari-hari. Menurut pria yang telah berkecimpung di dunia advokat selama lebih dari 40 tahun ini, sangat penting bagi kantor hukum untuk memiliki rencana kerja tahunan di bidang keuangan.

Pasalnya, kantor hukum memiliki biaya-biaya yang harus dibayarkan secara rutin seperti biaya sewa ruangan, biaya listrik air dan keperluan sehari-hari, dan gaji karyawan. Sehingga seandainya dalam beberapa waktu tidak ada klien, pendiri kantor tetap wajib menyelesaikan semua biaya itu.

“Nah itu yang harus benar-benar diatur. Kita harus punya rencana kerja tahunan tentang keuangan yang matang. Rencana, prediksi, semua kita siapin. Seandainya di tengah jalan kita punya rezeki lebih, ya kita simpan untuk tahun depan karena belum tentu dapat. Kalau pun ada ya Alhamdulillah bisa kita gunakan untuk bonus akhir tahun kan,” tuturnya.

Denny menambahkan, kesulitan finansial ini yang biasanya membuat advokat menjadi gelap mata. Semua perkara ujung-ujungnya mereka ambil tanpa menyesuaikan dengan kaidah-kaidah hukum yang ada. “Karena gelap mata, lalu jadi lah kita advokat ‘maju tak gentar membela yang bayar’,” tukasnya.

Tantangan ketiga adalah perbedaan pendapat dengan rekan atau partners di kantor hukum yang sama. “Sebagaimana diketahui, kantor hukum umumnya terdiri dari founder, partner, dan associate. Nah ini sering berlainan di sini pendapatnya soal mengurus kantor kan. Kadang-kadang soal pembagian rezeki juga,” tutup mantan partner dari Rudy Lontoh di kantor hukum Lontoh & Kailimang ini. 
Tags:

Berita Terkait