Jaksa yang Bertugas di OJK Akan Jadi Analis Kasus
Berita

Jaksa yang Bertugas di OJK Akan Jadi Analis Kasus

Jaksa tersebut nantinya hanya akan memeriksa dan menganalisa berkas hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK sehingga pelimpahan berkas tak perlu memakan waktu panjang.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan diperbantukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan ditempatkan jaksa berkantor di OJK, salah satunya berkaitan dengan upaya percepatan koordinasi dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan pada Departemen Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan, jaksa yang diperbantukan di OJK nantinya akan bertugas menganalisis pemberkasan atas hasil penyidikan yang dilakukan OJK.  

“Nanti tugas dan fungsinya akan menjadi jembatan dalam rangka pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung,” ujar Tongam saat dihubungi hukumonline, Rabu (8/6).

Sebelumnya, OJK dan Kejagung telah menyepakati kerja sama koordinasi penanganan perkara di sektor jasa keuangan melalui penandatangan Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan sejak tanggal ditandatangani awal Juni lalu.

Tongam mengatakan, nota kesepahaman tersebut harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Saat ini, perjanjian kerja sama tersebut masih pada tahap pembahasan antara OJK dan Kejagung. Targetnya, perjanjian kerjasama itu akan rampung pada akhir Juli nanti. Tapi sayangnya, Tongam masih belum bisa menceritakan lebih jauh mengenai berapa jumlah jaksa yang diperantukan, tugas dan fungsi jaksa secara rinci, serta pangkat dan golongan jaksa yang diperbantukan.

Namun, jaksa yang diperbantukan OJK tidak lagi sebagai jaksa dengan kewenangan penuh sebagai penuntut umum atau pengacara negara. Jaksa tersebut nantinya akan melepaskan fungsinya sebagai jaksa. Tugas di OJK salah satunya sebagai seorang analis. Jaksa tersebut nantinya hanya akan memeriksa dan menganalisa berkas hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OJK.

“Jaksa akan berkantor di OJK tapi namanya bukan jaksa, tetapi jadi analisis,” kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Sebagaimana diketahui, OJK memiliki fungsi penyidikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini, OJK telah memiliki 18 Penyidik yang terdiri dari 11 Penyidik Polri dan sisanya 7 PPNS. Selain itu, OJK telah menetapkan ketentuan tentang penyidikan tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan yang mengatur tata cara pelaksanaan kewenangan OJK dalam melaksanakan penyidikan dan teknis pelaksanaan penyidikan, serta mekanisme koordinasi internal OJK dalam pelaksanaan penyidikan dan administrasi penyidikan OJK.

Penyidik OJK telah menangani sejumlah kasus, antara lain laporan kejadian yang terdiri dari sembilan laporan perbankan, empat laporan pasar modal, dan satu laporan kejadian Industri Keuangan non Bank (IKNB). Untuk penyelidikan, penyidik OJK sedang menangani 16 kasus perbankan, tiga kasus pasar modal, dan dua kasus IKNB. Lalu untuk penyidikan, OJK sedang menangani tujuh kasus perbankan dan tiga kasus pasar modal.

Bahkan, terhadap tiga kasus perbankan dan tiga kasus pasar modal juga telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Saat ini, terhadap tiga kasus perbankan juga rencananya akan dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Dikatakan Tongam, dengan ditambahnya peran jaksa sebagai analis OJK, diharapkan proses pelimpahan berkas perkara dari OJK selaku penyidik tidak perlu memakan waktu panjang.

“Jaksa yang diperbantukan sebagai analis sudah mengetahui bagaimana tata cara pemberkasan di kejaksaan agung. Karena itu ketika mereka nanti ditempatkan di sini, pemberkasan itu tidak bolak balik, tidak ada P-19. Dia menjembatani agar pemberkasan itu sudah mantap baru kita limpahkan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain mengenai perbantuan jaksa di OJK, kurang lebih masih ada enam lingkup kerja sama lainnya. Keenam kerja sama itu antara lain,koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan/atau ahli, koordinasi dalam pemulihan aset negara, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan, dan pmberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendidikan dan pelatihan.
Tags:

Berita Terkait