Tolak FH UNPAD Pindah ke Jatinangor, Ini Alasan Mahasiswa
Berita

Tolak FH UNPAD Pindah ke Jatinangor, Ini Alasan Mahasiswa

Mulai dari jarak yang jauh hingga terhambatnya kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.

Oleh:
RIA/Salman Sembiring (VONIS FH UNPAD)
Bacaan 2 Menit
Kampus FH UNPAD. Foto: lib.fh.unpad.ac.id
Kampus FH UNPAD. Foto: lib.fh.unpad.ac.id
Kabar pindahnya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH UNPAD) yang selama ini berlokasi di Jalan Dipati Ukur ke komplek UNPAD yang berada di Jatinangor, rupanya kurang mendapat dukungan dari mahasiswa. Meski kebijakan ini tidak mengikat mereka secara langsung karena berlaku untuk mahasiswa baru Tahun Akademik 2016/2017 dan angkatan berikutnya, para mahasiswa khawatir mendapat beberapa kesulitan ke depan.

Siti Juminah, mahasiswa FH UNPAD yang akan memasuki tahun keempat ketika kebijakan ini berlaku, menjabarkan beberapa kesulitan yang sangat mungkin dihadapi oleh mahasiswa. Pertama, terkait pengambilan ulang mata kuliah yang diajarkan pada dua semester awal.

“Dengan adanya dua lokasi kegiatan belajar mengajar seperti ini, ketika nanti ada mahasiswa angkatan yang akan mengulang mata kuliah semester 1 dan 2, mobilisasinya tentu akan sulit,” ujar Siti, Jumat (10/6).

Bagi mahasiswa yang tidak mengulang pun, lanjut Siti, proses belajarnya kemungkinan besar akan terganggu mengingat dosen-dosen yang mengajar mata kuliah semester 1 dan 2 juga mengajar untuk mata kuliah semester 3 dan seterusnya. Mengapa bisa demikian sulit? Siti menjelaskan bahwa jarak yang harus ditempuh dari Dipati Ukur ke Jatinangor membutuhkan perjalanan yang cukup panjang.

Berdasarkan penghitungan google maps, jarak antara kampus hukum Dipati Ukur dengan Komplek UNPAD mencapai 42 kilometer. Berdasarkan jarak tersebut, setidaknya dibutuhkan waktu satu jam untuk bisa mencapai tempat tujuan. “Jarak satu jam itu belum hitungan kalau ngga macet ya. Belum lagi ditambah waktu untuk menunggu travel atau bus damri ke arah sana datang,” imbuhnya.

Selanjutnya, mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi tentu juga akan menjadi pihak yang terkena imbas dua lokasi kampus ini. Mahasiwa tentu akan kesulitan untuk melaksanakan bimbingan. Padahal di satu sisi, mahasiswa dituntut untuk bisa lulus dalam waktu empat tahun.

“Saya pribadi sedikit kecewa dengan perpindahan kampus FH ke nangor (Jatinangor, red). Bukan saja karena banyak tantangan seperti yang sudah disebutkan di atas, tetapi juga karena fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan mahasiswa FH terletak di Dipati Ukur. Di sini pengadilan dekat, ada PN, PT, PA,” tutur Siti.

Senada dengan alasan yang dilontarkan oleh Siti, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UNPAD 2016 Muhammad Nur Ramadhan juga menyatakan keberatan bila lokasi FH harus dipindah ke Jatinangor. “Semua permasalahan hukum yang kompleks dapat ditemukan di sini (Dipati Ukur),” tukas Nur.

Terhambatnya Kegiatan Kemahasiswaan
Permasalahan yang juga dikhawatirkan oleh para senior dengan adanya jarak yang membentang dengan juniornya adalah terkait kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan partisipasi mahasiswa baru dan juga regenerasi. “Kegiatan akan sangat sulit untuk bisa berjalan secara optimal, terlebih ada beberapa program yang melibatkan mahasiswa baru tetapi kami terpisah tempat,” ungkap Nur.

Memiliki concern yang sama dengan Nur, Mantan Koordinator Bandung Raya BEM UNPAD Ghifari Auliya Sani mengatakan bahwa kegiatan mahasiswa ke depannya kemungkinan akan sangat terhambat. Acara-acara rutin yang selama ini diselenggarakan oleh mahasiswa FH UNPAD akan sangat mandek.

“Acara-acara FH yang selama ini bikin UNPAD bangga seperti Padjajaran Law Fair (PLF), Kampoeng Jazz (KJ), Moot Court Competition (MCC) dan yang lain-lain pasti bakal mandek banget mengingat angkatan muda ada di Jatinangor sementara pusat kegiatan kemahasiswaan FH ada di Dipati Ukur,” tutup Ghifari.

**Artikel ini merupakan bagian dari Program Rechtschool yang dilaksanakan oleh Hukumonline berkolaborasi dengan para Mitra Rechtshool yang terdiri dari lima organisasi pers fakultas hukum ternama di Indonesia yakni Mahkamah FH Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Vonis FH Universitas Padjadjaran (Bandung), LPM FH Universitas Sriwijaya (Palembang), LPMH Eksepsi FH Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Manifest FH Universitas Brawijaya (Malang).
Tags:

Berita Terkait