Begini Isi Perda Terkait Insiden Razia Rumah Makan di Serang
Berita

Begini Isi Perda Terkait Insiden Razia Rumah Makan di Serang

Ada ancaman pidana bagi yang melanggar Perda ini.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Insiden razia rumah makan oleh Satpol PP di Serang, Banten, beberapa waktu lalu terus menjadi bahan perbincangan oleh netizen di media sosial. Ada yang pro dan kontra. Razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Perda Pekat).

Meski memiliki dasar, namun pelaksanaan dan penerapan razia itu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia menyayangkan penerapan pelaksanaan perda yang belum pernah dilaporkan ke pemerintah pusat. Menurutnya, banyak perda terbit tanpa sepengetahuan dari pemerintah pusat dan saat diterapkan baru ketahuan bermasalah, seperti Perda Pekat ini.

Sebenarnya bagaimana isi dari Perda Pekat dari Kota Serang ini? Penelusuran hukumonline, perda itu menyebutkan bahwa klasifikasi penyakit masyarakat mencakup segala bentuk perbuatan, tindakan atau perilaku yang tidak menyenangkan dan meresahkan atau melanggar nilai-nilai ajaran agama dan norma susila.

Pasal 3 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa kategori penyakit masyarakat meliputi pelacuran dan penyimpangan seksual, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan dan pengemis, anak jalanan serta kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan.

Bukan hanya kegiatan yang dilarang di bulan Ramadhan saja, permainan ketangkasan atau jasa layanan internet yang membiarkan anak-anak berpakaian seragam sekolah bermain di tempat tersebut pada jam-jam sekolah seperti play station, video game dan online internet juga masuk kategori penyakit masyarakat.

Penyalahgunaan tempat usaha juga dilarang dalam Perda ini. Seperti, memberi dan memperlancar kesempatan terjadinya penyakit masyarakat, memperdagangkan benda-benda yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat, menyediakan prasarana dan sarana terjadinya penyakit masyarakat dan meminjamkan fasilitas yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat. Tiap orang atau kelompok dilarang menjadi backing yang memberi peluang untuk terjadinya penyakit masyarakat.

Khusus insiden razia yang terjadi di Serang, erat kaitannya dengan jenis penyakit masyarakat mengenai kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, kegiatan yang dimaksud itu adalah setiap orang dilarang merokok, makan atau minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan. Pada bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud siang hari adalah waktu pelaksanaan ibadah puasa.

Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan, setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sedangkan ayat (3) disebutkan, setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Pada Pasal 15 disebutkan, Satpol PP berwenang melakukan razia terhadap tempat atau rumah, tempat usaha, jalan atau tempat umum, yang digunakan atau mempunyai indikasi atau bukti yang kuat, sehingga patut diduga tempat tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan penyakit masyarakat. Tata cara pelaksanaan razia ini diatur melalui Peraturan Walikota.

Menariknya, apabila ada yang melanggar ketentuan dalam Perda ini dan menimbulkan penyakit masyarakat, maka bisa terancam dipidana. Pasal 21 menyebutkan, tiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Apapun ketentuan Perda, tindakan represif dari Satpol PP sangat disayangkan bagi banyak pihak. Bukan hanya Tjahjo, Gubernur Banten Rano Karno juga menyesalkan langkah Satpol PP Kota Serang yang cenderung represif serta tidak manusiawi dalam razia. Ia mengingatkan agar pelaksanaan razia tidak dilakukan secara anarkis dan mengutamakan langkah-langkah persuasif terhadap warung-warung nasi pada siang hari di bulan Ramadhan.
Tags:

Berita Terkait