Dua BPJS Siapkan Layanan Satu Pintu
Berita

Dua BPJS Siapkan Layanan Satu Pintu

Bagian dari upaya mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Investor dimudahkan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS. Foto: RES
Layanan BPJS. Foto: RES
Pemerintah gencar mendorong kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia. Itu bisa dilihat dari sejumlah kebijakan seperti 12 paket kebijakan ekonomi. Walau paket kebijakan ekonomi itu tidak menyasar secara langsung pelaksanaan jaminan sosial, namun BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mendukung kebijakan itu dengan cara menjalin kerjasama.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menciptakan kemudahan berbisnis di Indonesia. Agar selaras dengan kebijakan tersebut dua penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menjalin kerjasama guna mendorong agar program jaminan sosial berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi lebih baik.

Ada beberapa hal yang disasar dalam kerjasama itu. Misalnya, memudahkan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Proses itu akan dilakukan dengan menggulirkan portal pendaftaran satu pintu. Dengan begitu calon peserta tidak perlu mendaftar dua kali yaitu pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, cukup masuk lewat satu akses.

“Diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya segera melakukan pendaftaran, jaminan sosial merupakan program wajib yang diamanatkan Undang-Undang,” kata Fachmi di Jakarta, Rabu (15/6).

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan ada tiga poin penting kerjasama kedua badan: percepatan rekrutmen dan akuisisi peserta; sinkronisasi dan pemanfaatan data kepesertaan; dan pengawasan dan pemeriksaan. Menurutnya, kerjasama ini langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial di Indonesia.

Walau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial berbeda, pesertanya sama yaitu warga negara Indonesia. Agus berharap melalui kerjasama itu diharapkan masyarakat segera mendaftar dan tidak perlu menyambangi masing-masing BPJS. Sebab, peserta yang mendaftar di BPJS Kesehatan nantinya sekaligus untuk kepesertaan program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula sebaliknya.

Kerjasama itu juga akan menyasar proses pengawasan dan pemeriksaan petugas BPJS kepada peserta kategori penerima upah (PPU) atau badan usaha. Dalam melakukan pemeriksaan, seorang petugas pengawas BPJS akan memeriksa sebuah perusahaan terkait kepatuhan bukan saja kepesertaan BPJS Kesehatan tapi juga BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama yang dijalin itu juga ditujukan untuk memperkuat validasi data peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Lewat kerjasama ini BPJS bisa menjalankan tugasnya sebagaimana amanat UU dengan lebih optimal. Kerjasama ini harus disampaikan ke masing-masing unit di BPJS sampai tingkat bawah sehingga berjalan baik,” urai Agus.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Enda Ilyas Lubis, menjelaskan kerjasama dilaksanakan secara bertahap. Tahun ini fokusnya mempermudah pendaftaran kepesertaan, disusul sinkronisasi data kepesertaan dan pengawasan serta pemeriksaan.

Ilyas mengatakan sinkronisasi data kepesertaan itu digunakan diantaranya untuk memastikan apakah data yang diberikan perusahaan atau badan usaha kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama atau beda. Misalnya, jumlah pekerja dan keluarganya serta upah.

Setelah kepesertaan dan sinkronisasi data selesai, langkah berikutnya yang ditempuh BPJS yaitu pengawasan dan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha. Petugas pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan praktiknya mengawasi obyek yang sama yaitu perusahaan. Mengingat jumlah petugas pengawas BPJS terbatas, lewat kerjasama yang dijalin itu maka proses pengawasan dan pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat.  “Dengan begitu pekerja bisa mendapatkan hak-hak atas jaminan sosial secara cepat,” tukas Ilyas.

Ilyas mencatat BPJS Ketenagakerjaan punya 138 petugas pengawas dan pemeriksa. Perusahaan yang sudah mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 322 ribu badan usaha. Dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan, yang disasar bukan hanya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial tapi juga badan usaha yang telah mendaftar agar tertib membayar iuran.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan BPJS Kesehatan memiliki 120 petugas pengawas dan pemeriksa untuk kepatuhan yang tersebar di berbagai provinsi. “Setiap cabang punya 1 petugas pengawas dan pemeriksa,” imbuhnya.
Tags:

Berita Terkait