Jaksa Beberkan Motif Jessica Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita

Jaksa Beberkan Motif Jessica Lakukan Pembunuhan Berencana

Mantan Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, pimpin tim kuasa hukum Jessica, ungkap kejanggalan dakwaan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Terdakwa kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Setelah bolak balik dari penyidik ke penuntut umum kembali ke penyidik lagi, berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Penuntut umum Ardito Muwardi menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Yang menjadi pertanyaan selama ini adalah motif pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Terdakwa, menurut penuntut umum, menggunakan racun sianida untuk menghilangkan nyawa korban Mirna. Motifnya berlatar belakang kemarahan terdakwa kepada korban. Saat sama-sama bersekolah di Australia, korban mengetahui hubungan asmara Jessica.

Korban menasihati Jessica agar mengakhiri hubungan itu lantaran sang kekasih diduga adalah pria kasar dan pengguna narkoba. Alih-alih mengikuti nasihat, Jessica malah marah dan memutus komunikasi dengan Mirna. Sakit hati membuat persahabatan mereka nyaris putus.

Pada 5 Desember 2015, dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia, Jessica menghubungi Mirna melalui WhatsApp. Korban tak membalas, sehingga pelaku kembali menghubungi dua hari kemudian. Jessica merespons. Mereka sempat bertemu, Mirna didampingi suaminya.

Pasca pertemuan tersebut, Jessica semakin aktif menghubungi Mirna dan kembali mengajak Mirna untuk bertemu serta mengajak dua orang teman lainnya Hani dan Vera. Pertemuan tersebut dijanjikan pada 6 Januari 2016 di Restaurant Olivier, Grand Indonesia. Jessica memilih datang lebih awal, dan memilih meja 54 berupa tempat duduk sofa setengah lingkaran yang membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup.

Sesampainya di meja 54, Jessica langsung meletakkan tiga paperbag yang telah dipersiapkan sebelumnya di atas meja. Setelah Jessica melakukan pembayaran tiga minuman tersebut, pelayan restoran langsung membuat Kopi Vietnam untuk Mirna beserta sedotan yang masih tertutup. Tak lama setelah itu, pelayan kembali mengantar dua pesanan minuman tetapi posisi sedotan sudah berada di dalam kopi Mirna.

Selanjutnya, bagaimana cara Jessica memasukkan racun ke dalam kopi Mirna? Menurut jaksa, setelah Jessica menyusun tiga paperbag di atas meja, dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB hingga 16.45 WIB, Jessica langsung memasukkan racun sianida ke dalam kopi. Tak lama setelah itu, paperbag diletakkan di atas sofa dan Jessica kembali duduk ke posisi semula.

Eksepsi
Jessica didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin mantan Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan. Tim kuasa hukum langsung membacakan eksepsi atas surat dakwaan. Salah satu yang disasar adalah kelemahan substansi dakwaan.

Menurut Otto, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap mengurai tindak pidana yang didakwakan. Dakwaan jaksa, tuding Otto, hanya menjelaskan tahap persiapan pembunuhan. Tiba-tiba jaksa menuding terdakwa memasukkan racun sianida ke dalam wadah kopi Mirna tanpa menjelaskan bagaimana cara kliennya mendapatkan racun itu.

Menurut tim kuasa hukum, jaksa tak bisa membuktikan kapan terdakwa menggerakkan tangannya memasukkan sianida ke dalam gelas kopi yang kemudian diminum korban. “Dengan cara bagaimana? Dari mana? Dan saat datang ke kafe dimana sianida tersebut disimpan? Dan apakah sianida tersebut berbentuk cairan? Disimpan di dalam botol atau bagaimana? JPU tidak menguraikan dari mana sianida itu datang,” kata Otto.

Rekan terdakwa yang ikut minum kopi, Hani, malah tak mengalami nahas seperti yang menimpa Mirna. Tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa memasukkan racun sianida ke dalam wadah es kopi Vietnam yang kemudian diminum korban. Karena itu, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa harusnya batal demi hukum.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya yakni Selasa, (21/6) mendatang.
Tags:

Berita Terkait