BPJS Tegaskan Akses Informasi Pasien
Berita

BPJS Tegaskan Akses Informasi Pasien

Rumah sakit wajib memberikan informasi kepada pasien.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES
Hampir dua tahun berjalan, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan masih menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu yang dikeluhkan adalah persediaan kamar rawat inap di rumah sakit. Pasien BPJS sering harus gigit jari karena rumah sakit penuh.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan RS wajib memberikan informasi terkait pelayanan kesehatan kepada pasien. Dari pantauannya, masih ditemukan jumlah antrian peserta JKN di RS sangat panjang dan kamar rawat inap penuh. Menurutnya, penggunaan teknologi informasi di RS diperlukan untuk memangkas antrian dan memberikan informasi ketersediaan tempat tidur atau kamar rawat inap kepada pasien secara akurat.

Fachmi menyebut RSUD Koja, salah satu provider BPJS Kesehatan yang sudah menerapkan teknologi informasi yang bisa memangkas antrian dan memaparkan informasi tentang ketersediaan kamar rawat inap di RS itu dengan baik. Peserta cukup menempelkan kartu JKN pada mesin bebentuk seperti ATM yang sudah disediakan. Kemudian, nomor antrian dan surat eligibilitas peserta (SEP) dapat dicetak otomatis.

Sistem yang digunakan di RSUD Koja itu menurut Fachmi masih membutuhkan pengembangan agar semua proses adminstratif pelayanan terhadap pasien dapat dilakukan secara otomatis. Misalnya, dalam memperbaharui informasi ketersediaan kamar rawat inap mestinya dilakukan secara otomatis ketika pasien sudah selesai dirawat. Saat ini, mekanisme itu di RSUD Koja masih dijalankan secara manual.

Fachmi mengapresiasi upaya yang dilakukan RSUD Koja dalam memangkas antrian peserta JKN dan memberikan informasi tentang ketersediaan kamar perawatan secara baik kepada pasien. Melalui sistem itu pasien RSUD Koja mengetahui ruang perawatan yang kosong. Ke depan, seluruh RS diharapkan menggunakan mekanisme yang sama dalam memberikan informasi kepada pasien. “RS yang ada di Jakarta harus jadi contoh pelayanan JKN tidak inferior,” ujar Fachmi saat menyambangi RSUD Koja, Kamis (16/6).

Direktur RSUD Koja, Theryoto, menjelaskan dengan sistem yang digunakan saat ini pasien bisa mengetahui berapa lama lagi menunggu antrian dan informasi ketersediaan kamar untuk rawat inap diberbagai kelas perawatan. Tercatat 96 persen pasien di RSUD Koja merupakan peserta JKN. RS Koja bertipe B (non pendidikan), memiliki 904 tempat tidur dan beragam fasilitas ruang perawatan seperti ICU dan PICU. “Sistem informasi yang digunakan RSUD Koja sudah terkoneksi dengan Dinkes Jakarta. Informasi ketersediaan kamar perawatan disajikan secara real time,” urai Theryoto.

Kepala Dinkes Jakarta, Koesmedi Priharto, menegaskan saat ini era JKN. Oleh karenanya semua pihak harus mengubah pola berpikir dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta memperkuat pelayanan kesehatan di Puskesmas dan kecamatan dengan membentuk RS tipe D. “Saat ini ada 20 RS tipe D yang baru dibangun di Jakarta, akan menyusul 24 RS lagi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait