Gawat! Dosen FH Universitas Lambung Mangkurat Ketahuan Palsukan Ijazah
Berita

Gawat! Dosen FH Universitas Lambung Mangkurat Ketahuan Palsukan Ijazah

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) dalam waktu dekat akan memanggil Rektor ULM, perwakilan FH UB, dan perwakilan dekanat FH ULM untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Dosen FH Lambung Mangkurat ketahuan palsukan ijazah. Foto: Istimewa
Dosen FH Lambung Mangkurat ketahuan palsukan ijazah. Foto: Istimewa
Kabar mengejutkan datang dari sebuah perguruan tinggi negeri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM), M. Rifqinizamy Karsayuda ketahuan memalsukan ijazah studi masternya dari Fakultas Perundang-undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Terungkapnya pemalsuan ijazah tenaga pengajar yang bergelut di bidang hukum tata negara ini diawali dari laporan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia yang dimuat dalam sebuah koran lokal di Malang. Laporan itu menyebutkan kalau ijazah S2 Rifqi yang digunakannya untuk mengambil program doktoral di Universitas Brawijaya (UB) Malang adalah palsu.

Menanggapi adanya tudingan terhadap dosen yang sudah mengajar di FH ULM selama sekitar sepuluh tahun tersebut, Dekan FH ULM pun menugaskan Wakil Dekan I Ichsan Anwary dan seorang guru besar Prof. Hadin Muhjad melalui Surat Tugas Nomor 314 dan 315/UN8.1.11/KP/2016 untuk melakukan menindaklanuti hal tersebut. Keduanya diterbangkan ke UKM beberapa waktu lalu.

Senin, 20 Juni 2016, temuan dua sivitas akademika ini pun disampaikan kepada Rektor ULM lewat surat dengan judul perihal “laporan hasil klarifikasi” yang ditandatangani oleh Dekan Mohammad Effendy. Temuan utama yang dilampirkan dalam surat tersebut adalah Pengesahan Status Pelajar dan laporan belajar Rifqi yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas Perundang-undangan UKM tanggal 16 Juni 2016 Prof. Rohimi Shapiee.

Dalam lampiran yang berjudul Laporan Kemajuan Calon Siswazah dengan nama M Rifqinizamy dan No. Pendaftaran P42242 itu, Rifqi tercatat mulai mengikuti perkuliahan sejak tahun akademik 2007-2008. Hingga semester pertama tahun akademik 2011-2012 Rifqi masih terdaftar aktif sebagai mahasiswa UKM.

Ia dinyatakan “lulus dan layak meneruskan pengajian” selama delapan semester. Namun di akhir laporan kemajuan, status Rifqi dinyatakan gagal dan diberhentikan dari fakultas. Pihak Fakultas Perundang-undangan UKM menyatakan alasan Rifqi diberhentikan karena yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri untuk semester selanjutnya.

“Sehubungan itu, adalah dengan ini fakulti mengesahkan bahwa pelajar telah gagal dan diberhentikan atas sebab tidak mendaftar pada semester 2 sesi 2011/2012,” begitu tertulis dalam dokumen Pengesahan Status Pelajar Rifqi yang ditandatangani oleh Prof. Rohimi, yang diterima oleh hukumonline, Selasa (21/6).

Usai dikirimnya laporan hasil klarifikasi tersebut, belum ada pernyataan resmi dari pihak FH ULM. Namun, kabarnya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) dalam waktu dekat akan memanggil Rektor ULM, perwakilan FH UB, dan perwakilan dekanat FH ULM untuk menjatuhkan sanksi kepada Rifqi.

Untuk diketahui, selain ijazah ditemukan pula transkrip akademik atas nama Rifqi yang telah diakui oleh UKM bahwa UKM tidak pernah mengeluarkan transkrip tersebut. Kemudian ada Surat Pengembalian Tugas Belajar, dan Surat Penyetaraan Kuliah di Luar Negeri dari Dikti yang juga diduga telah dipalsukan oleh yang bersangkutan.

Adanya peristiwa ini secara khusus mengundang reaksi dari sivitas akademika FH ULM itu sendiri. Sebagian dosen bersama dengan mahasiswa-mahasiswa FH ULM bersatu membuat gerakan yang menamakan diri mereka Forum Civitas Akademika Penyelamat FH ULM untuk Kebenaran dan Keadilan.

Lewat rilis yang diterima hukumonline, mereka menuntut FH ULM agar bisa memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak hanya sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, mereka juga mengharapkan Rifqi dapat diusut dan diancam dengan KUHP karena telah melakukan perbuatan jahat.

“Terdapat unsur dolus kesengajaan (dalam memanipulasi penerbitan ijazah dan transkrip), serta ada motif bahwa perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan tersebut telah terencana, sehingga dalam kasus ini ada kasus tindak pidana juga administrasi yang dilanggar,” tulis Forum Civitas Akademika FH ULM.
Tags:

Berita Terkait