Pasca Penyelidikan KPK, Kelebihan Bayar Sumber Waras Masih Terkatung
Berita

Pasca Penyelidikan KPK, Kelebihan Bayar Sumber Waras Masih Terkatung

Penyelesaian kelebihan bayar atau pengembalian kerugian negara bukan domain KPK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: RES
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: RES
Pasca pengumuman hasil penyelidikan KPK yang tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, penyelesaian pengembalian kerugian negara masih terkatung. Di satu sisi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersikeras ada kerugian negara, di sisi lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merasa tidak ada kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp173 miliar dalam pembelian RS Sumber Waras. Kelebihan bayar ini dianggap BPK sebagai kerugian negara. Sementara, KPK yang menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menemukan selisih atau kelebihan bayar tidak sebesar penghitungan BPK, yakni Rp9 miliar.

Lantas, bagaimana penyelesaian pengembalian kerugian negara atau kelebihan bayar dalam pembelian RS Sumber Waras? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, mengenai pengembalian kerugian negara atau kelebihan bayar, bukan ranah KPK. "KPK tidak masuk di situ. Kita masuk di pintu korupsinya. Korupsinya belum ketemu," katanya Selasa (22/6).

Mengenai perbedaan perhitungan kelebihan bayar, menurut Saut, mungkin masih perlu dihitung lagi dan diputuskan akan memakai perhitungan model yang mana. "Serahkan saja BPK hitung-hitungan dengan Pemda. Tidak usah gaduh lagi, banyak energi terbuang. Walau ini dinamikanya baik buat peradaban check and balances, tapi kelamaan temponya," imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, kerugian negara bukan hanya terjadi akibat tindak pidana korupsi. Bisa jadi, akibat salah administrasi atau ketidakhati-hatian. Untuk menindaklanjuti kerugian negara yang diakibatkan perbuatan selain korupsi bukan merupakan domain KPK, melainkan BPK yang telah melakukan audit.

Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPR, DPRD, serta pemerintah. Pasal 10 UU BPK juga memberikan kewenangan kepada BPK untuk memantau penyelesaian ganti kerugian.

Berbeda jika kasus RS Sumber Waras sudah masuk di tahap penyidikan. Priharsa menjelaskan, jika sudah masuk tahap penyidikan, tetapi ternyata ada satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi yang tidak terdapat cukup bukti, maka penyidik segera menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk dilakukan gugatan perdata.
Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor
Dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Namun, itu pun tidak bisa dilakukan KPK. Sebab, di KPK, apabila perkara sudah masuk ke tahap penyidikan, tidak bisa dihentikan. Koordinasi KPK dengan JPN untuk menggugat pengembalian kerugian negara secara perdata dapat dilakukan KPK bila tersangka meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Tipikor.

Penyelidikan belum ditutup
Priharsa menerangkan, meski KPK belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian RS Sumber Waras, penyelidikan kasus RS Sumber Waras masih terbuka untuk dilanjutkan. "Pada prinsipnya, penyelidikan itu tidak ada batas waktunya. Jadi jika sewaktu-waktu ada bukti permulaan dan data baru, masih bisa dilanjutkan kembali," tuturnya.

Beberapa waktu lalu pun, KPK sudah bertemu BPK. Dari hasil pertemuan, KPK dan BPK sepakat menghormati kewenangan masing-masing. KPK, hingga kini, belum menemukan tindak pidana korupsi, sehingga belum meningkatkan kasus RS Sumber Waras ke penyidikan. KPK juga tidak menegasikan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.

Di lain pihak, BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RS Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat Pasal 23E ayat (3) UUD 1945, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK. Salah satu rekomendasinya terkait dengan kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dalam pembelian RS Sumber Waras telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke KPK. BPK juga sudah pernah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada BPK. Pada era kepemimpinan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, KPK kembali meminta audit investigasi kepada BPK.

Dari hasil perhitungan kerugian negara yang semula Rp191 miliar dikoreksi menjadi Rp173 miliar. BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyimpangan itu mulai dari perencanaan, pembentukan tim, pengadaan lahan, pembentukan harga, hingga penyerahan hasil.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah pula diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada Oktober 2015 itu, menunjukan adanya indikasi kerugian daerah akibat pembelian lahan RS Sumber Waras yang merupakan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar senilai Rp800 miliar pada APBD-P tahun 2014.

BPK, antara lain  merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Ahok memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Tags:

Berita Terkait