Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Wanita di Bawah Umur
Aktual

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Wanita di Bawah Umur

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Wanita di Bawah Umur
Hukumonline
Penyidik Subdirektorat Cyber Crime menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan gadis dibawah umur, berinisial D.

"D bertindak sebagai penghubung maupun admin akun Twitter yang digunakan sebagai 'outlet' perdagangan seksual anak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selain menangkap D, turut diamankan A yang merupakan seorang 'pelanggan' yang berasal dari Kalimantan Selatan serta dua orang korban yakni FO (16) dan ACN (18).

Keempatnya, kata dia, ditangkap di Hotel R, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Agung menyebut pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang menemukan adanya tawaran pelayanan seks yang melibatkan anak dibawah umur melalui akun Twitter @_sweety99.

"Pelaku mengiklankan kegiatan tur pelayanan seks dengan anak di Jakarta untuk tanggal 21-22 Juni dan Bandung pada 23 Juni melalui akun Twitter. Mereka menyebut tur ini Expo," ungkapnya.

Menurutnya, cara kerja kelompok ini cukup rapi yakni dengan menampilkan iklan dan foto di akun Twitter untuk menarik perhatian para pria hidung belang. Tersangka D bertindak sebagai perantara sekaligus admin akun Twitter tersebut.

"D berperan mengatur jadwal para pelanggan masuk hotel setelah pelanggan mentransfer sejumlah uang muka," paparnya.
Tags: