Mengenal Hak Penumpang Difabel dalam Penerbangan Komersial
Kolom

Mengenal Hak Penumpang Difabel dalam Penerbangan Komersial

Demi meningkatkan pelayanan bagi penumpang difabel dan kemajuan dunia penerbangan Indonesia, sudah saatnya Kementerian Perhubungan mendorong dan memfasilitasi maskapai-maskapai Indonesia untuk menyediakan fitur online check-in sesuai dengan standar internasional.

Bacaan 2 Menit
Ridha Aditya Nugraha. Foto: Koleksi Pribadi.
Ridha Aditya Nugraha. Foto: Koleksi Pribadi.
Pada April 2016 lalu, seorang penyandang disabilitas tidak diizinkan menempuh rute penerbangan Jakarta-Jenewa (EY 471) dengan Etihad Airlines. Lebih rincinya, WNI yang telah memegang boarding pass tersebut diturunkan secara paksa setelah berada di dalam pesawat sekitar dua puluh menit. Hambatan untuk berjalan secara normal sehingga harus memperoleh bantuan seandainya pesawat mengalami insiden menjadi dasar pengusirannya.

Sangat menarik untuk mendalami insiden yang terjadi di Soekarno-Hatta ini mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjunjung tinggi hak kaum difabel. Maka sudah seyogyanya setiap maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang di wilayah Republik ini harus mengakomodir kebutuhan penumpang difabel, baik pada penerbangan nasional maupun internasional (penerbangan perintis dikecualikan dalam tulisan ini).

Adalah Pasal 134 UU Penerbangan yang menjadi nyawa perlindungan penumpang difabel agar mereka dapat bepergian dengan aman dan pantas; bukannya justru mengusir mereka dengan mengatasnamakan keselamatan penerbangan.

Kalimat “…penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara…” sebagaimana terdapat pada Pasal 134 (2) (c) UU Penerbangan harus ditafsirkan secara luas; yang berarti jaminan kompetensi dan profesionalitas kru pesawat untuk melayani serta menjaga penumpang difabel selama perjalanan terlepas ada tidaknya pendamping. Maskapai penerbangan memang berhak untuk menolak mengangkut (calon) penumpang yang sakit, tetapi penyandang disabilitas adalah lain hal.

Insiden April 2016 lalu juga menyadarkan akan hak penumpang tunanetra yang belum terpenuhi. Masih di pasal yang sama, hukum positif mewajibkan maskapai penerbangan untuk menyediakan buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan yang dapat dimengerti oleh mereka. Nyatanya apakah petunjuk yang dapat kita jumpai pada setiap kantong kursi pesawat terbang juga memiliki versi Braille-nya? Atau setidaknya apakah kru pesawat dapat memberikannya secara khusus ke setiap penumpang tuna netra pada setiap awal penerbangan? Jika jawaban untuk keduanya adalah tidak, maka dapat dikatakan penumpang difabel masih dipandang sebelah mata oleh maskapai penerbangan. Prinsip persamaan (equality) belum dijunjung tinggi, atau mungkin belum dapat diterima.

Tidak luput, UU Penerbangan juga mewajibkan bandara, sebagai mitra utama maskapai penerbangan, untuk menyediakan pelayanan dan fasilitas khusus bagi penumpang difabel. Sangat menggembirakan melihat perkembangan yang terjadi belakangan ini dimana mereka setidaknya telah menyediakan lift, ram (bidang miring untuk pengguna kursi roda), serta personel khusus untuk melayani kebutuhan penumpang difabel.

Keberadaan ram memiliki arti tersendiri dalam menjunjung tinggi kemandirian penumpang berkursi roda; dimana mereka dapat beraktivitas tanpa harus menggantungkan dirinya kepada orang lain. Memang terdapat berbagai solusi lain yang dapat ditawarkan oleh (personel) bandara, seperti menggendong penumpang difabel untuk menaiki tangga ditengah absennya ram atau lift. Namun, tindakan tersebut bukanlah “pelayanan khusus” atau “perlakuan khusus” yang dimaksud karena bertentangan dengan tujuan menjamin kemandirian penumpang difabel. Penyediaan fasilitas khusus adalah solusi terbaik dalam hal ini.

Pekerjaan rumahnya adalah bagaimana meningkatkan koordinasi antara penumpang, bandara, dan maskapai penerbangan agar insiden April 2016 lalu tidak terulang. Kejadian tersebut harus dilihat secara berimbang dimana penumpang difabel juga bertanggungjawab untuk menginformasikan kebutuhan khususnya secara rinci dalam jangka waktu yang memadai. Belajar dari berbagai model pelayanan maskapai penerbangan berbiaya murah (low-fare airlines) di berbagai negara, pemanfaatan fitur online check-in dapat menjadi solusi. Keberadaannya akan meningkatkan kedisiplinan penumpang untuk memberikan informasi lebih awal mengenai kebutuhan khususnya. Maskapai penerbangan kemudian akan dimudahkan dengan mengetahui informasi tersebut lebih awal, sehingga mereka dapat mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak bandara jika diperlukan. Diharapkan sudah tidak ada lagi cerita tentang penumpang difabel yang harus menunggu kursi roda terlalu lama karena buruknya koordinasi di bandara hingga diusirnya penumpang difabel dari pesawat dengan alasan ketidaksiapan kru pesawat.

Demi meningkatkan pelayanan bagi penumpang difabel dan kemajuan dunia penerbangan Indonesia, sudah saatnya Kementerian Perhubungan mendorong dan memfasilitasi maskapai-maskapai Indonesia untuk menyediakan fitur online check-in sesuai dengan standar internasional. Keberadaannya juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi tingkat keterlambatan pesawat akibat menunggu penumpang yang terhambat panjangnya antrian check-in;atau menunggu pelayanan khusus bagi penumpang difabel akibat ketidaksiapan kru darat beserta fasilitasnya karena penyampaian informasi yang mendadak. Standar pelayanan tersebut memang suatu pilihan yang belum dapat dipaksakan melalui peraturan perundang-undangan, tetapi setidaknya dapat disuarakan oleh para stakeholders seperti yayasan perlindungan konsumen, lembaga riset, serta universitas guna menggugah itikad baik maskapai penerbangan. Perlu diketahui bahwa saat ini tidak semua maskapai penerbangan Indonesia telah memiliki fitur online check-in.

UU Penerbangan Sebagai Wujud Hukum yang Hidup
Keberadaan ketentuan pro-penyandang disabilitas adalah hal yang menarik mengingat UU Penerbangan disahkan dua tahun lebih dulu ketimbang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Secara umum apa yang diperjuangkan dalam peraturan tersebut selaras dan telah dimuat dalam UU Penerbangan.

Fenomena ini tidak luput dari perkembangan industri penerbangan sebagai industri global, dimana semangat persamarataan hak kaum difabel dibawa terbang keliling dunia; yang kemudian menjadi standar bagi maskapai-maskapai penerbangan lainnya, minimal dalam rute penerbangan internasional, baik karena perkembangan perundang-undangan nasionalnya, itikad baik maskapai penerbangan, maupun ‘keterpaksaan’ maskapai penerbangan akibat tekanan mitra kerjasama internasionalnya.

Apresiasi layak diberikan kepada perancang UU Penerbangan yang sejak awal mendefinisikan “perlakuan khusus” dan “fasilitas khusus” sebagai dua hal yang berbeda; lantas menjadikan undang-undang ini hidup sesuai perkembangan zaman dan lebih memanusiakan penumpang difabel.

Penanganan Penumpang Difabel di Belahan Bumi Lainnya
Sebagai perbandingan dengan negara lain, penyandang disabilitas di Amerika Serikat diizinkan untuk membawa binatang pendamping ke dalam pesawat. Maskapai penerbangan wajib mengalokasikan kursi bagi pendamping kaum difabel, baik manusia maupun hewan, tepat disebelah penumpang difabel tanpa biaya tambahan. Bahkan maskapai penerbangan diwajibkan untuk menginformasikan penumpang lainnya bahwa tempat duduk yang mereka pilih dapat diubah sewaktu-waktu demi kebutuhan penumpang difabel. Tidak sampai disitu, maskapai penerbangan harus menjamin bahwa setiap pesawatnya yang berkapasitas seratus orang atau lebih harus memiliki tempat khusus dalam kabinnya untuk menyimpan minimal satu kursi roda yang dapat dilipat.

Tentunya penumpang difabel juga dituntut untuk bertanggung jawab mengenai keadaannya; tepatnya dengan menginformasikannya kepada maskapai penerbangan dalam kurun waktu maksimal empat puluh delapan jam sebelum perjalanannya serta hadir satu jam lebih awal dari waktu check-in normal. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat membebaskan sebagian tanggung jawab maskapai penerbangan sebagaimana termuat dalam US DOT 14 CFR Part 382 (2003).

Di Uni Eropa, maskapai penerbangan maupun agennya yang telah memperoleh informasi akan keikutsertaan penumpang difabel maksimal empat puluh delapan jam sebelum keberangkatannya, wajib memberitahu bandara keberangkatan, tujuan, serta transit (jika ada) akan fasilitas yang dibutuhkan paling lambat tiga puluh enam jam sebelum penumpang difabel tersebut terbang.

Sebagai pembeda dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, Regulasi Uni Eropa No. 1107/2006 membatasi hewan pendamping sebatas anjing penuntun (assistence dog). Lebih lanjut, regulasi tersebut menitikberatkan pentingnya koordinasi antara maskapai penerbangan, bandara, agen perjalanan dan tur wisata (tour operator), hingga agen pemasaran guna menciptakan situasi yang kondusif bagi perjalanan penumpang difabel; mulai ketika dirinya memasuki wilayah bandara keberangkatan hingga tiba dan meninggalkan bandara tujuan.

Akhir kata, Indonesia dapat belajar banyak dari apa yang terjadi di Amerika Serikat dan Uni Eropa guna menciptakan dunia penerbangan nasional yang beradab dan ramah bagi penumpang difabel.

*Alumnus International Institute of Air and Space Law, Universiteit Leiden dan penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP. Saat ini merupakan anggota German Aviation Research Society.
Tags: