Bedah Buku Fikih Korupsi: Politik Uang Sama Unsur dengan Penyuapan
Berita

Bedah Buku Fikih Korupsi: Politik Uang Sama Unsur dengan Penyuapan

Politik uang tidak terbatas dalam rangka pemilihan umum.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: HAG
Foto: HAG
Politik uang. Istilah ini biasa muncul di tengah penyelenggaraan pemilihan umum, tingkat nasional maupun daerah. Ternyata, dalam Islam, politik uang tidak hanya sebatas pemilihan umum saja. Dalam acara bedah buku “Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Muqashid al-Syari’ah”, Harun Al Rasyid mengatakan bahwa politik uang banyak bentuknya dan tidak terbatas pada proses pemilihan umum saja.

Menurut Harun, ragam politik uang antara lain terjadi dalam konteks perebutan jabatan strategis di pemerintahan, politik uang dalam pemenangan tender/lelang di instansi pemerintah, politik uang dalam pemenangan perkara di pengadilan, politik uang dalam pengurusan perkara di kejaksaan, politik uang dalam pengurusan perkara di kepolisian, politik uang dalam pemenangan Pilkada/Pilgub/Pilpres, dan lain-lain.

"Politik uang tidak ada aturannya dalam Alqur’an dan hadits. Kemudian, mencari aturan yang berkaitan unsurnya. Yaitu sama unsurnya dengan penyuapan,” tuturnya.

Menurutnya, unsur penyuapan sama dengan unsur yang terdapat di dalam politik uang. Unsur-unsur tersebut diantaranya berbuat sesuai dengan keinginan si pemberi, terdapat unsur niat, memberikan sesuatu, dan membatalkan yang baik yang mengukuhkan yang buruk.

“Jadi Saya menggabungkan teori ulama dan barat. Politik uang barat hanya melihat dengan proses pemilihan umum. Sedangkan kalau dalam Islam karena ada persamaan unsur dengan penyuapan. Sehingga sama unsurnya dengan berbuat sesuai dengan keinginan si pemberi, unsur niat, memberikan sesuatu, membatalkan yang hak yang mengukuhkan yang bathil,” ujarnya.

Sehingga, Harun menjelaskan hal yang perlu dilakukan adalah formalisasi konsep pidana Islam dalam legilasi nasional, pemeliharaan nilai-nilai syariah anti politik uang, menguatkan keyakinan dan meluruskan pemahaman Agama, konsistensi penegakan hukum terhadap politik uang, dan dekonstruksi budaya melestarikan politik uang.

“Teori Al Maslahah telah diaplikasikan dalam formulasi kebijakan berupa kriminalisasi atas perbuatan politik uang. Penyerapan beberapa legal maxim hukum Islam kaidah tidak boleh mendatangkan bahaya/kerusakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain,” katanya.

Selain itu, tambah Harun, undang-undang telah berusaha menutup dampak negatif dari putusan hakim yang tidak adil, pembelaan dari advokat yang tidak adil, dari pelayanan administrasi pemerintahan yang menghamba kepada uang/pemberian.

“Sebaiknya, undang-undang juga ingin hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, terbentuknya advokat atau pembela yang profesional dan adil, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang benar-benar mengayomi dan melayani masyarakat dengan adil, berintegritas, tanpa pamrih serta professional,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait