Begini Kronologis Tewasnya Pelaku Penembakan Advokat
Berita

Begini Kronologis Tewasnya Pelaku Penembakan Advokat

Hartono alias Atong mencoba melawan petugas kepolisian dengan senjata tajam yang ia bawa.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Rumah duka tempat Atong disemayamkan. Foto: Istimewa
Rumah duka tempat Atong disemayamkan. Foto: Istimewa
Pelaku penembakan advokat Ardian Ramandha Rizaldi, Hartono alias Atong, tewas dalam pengejaran yang dilakukan oleh polisi, Kamis (23/6), di Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Sutrisno, Atong tewas karena melawan saat hendak ditangkap.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort Jakarta Utara – tempat keluarga Ardian melaporkan kejahatan yang diperbuat pelaku – dibantu Polres Pontianak menyambangi rumah saudara Atong. Di rumah itu, Atong diduga bersembunyi selama ini.

Ketika polisi datang, Atong sedang tidur di lantai 2. Saat naik ke kamar dan hendak menangkap Atong, yang bersangkutan berusaha melawan dan lari ke halaman belakang. Di tempat itu lah penembakan terjadi. Menurutnya, saat itu Atong membawa senjata tajam dan hendak melawan polisi, sehingga petugas menarik pelatuk pistolnya.

“Dalam kegelapan dia (Hartono) tetap mau melawan, sehingga dengan terpaksa petugas menembak dia. Karena ada perlawanan itu lah, dengan terpaksa petugas menembak Hartono,” cerita Sutrisno, Jumat (24/6).

Hingga berita ini dibuat, hukumonline belum berhasil menghubungi dan meminta keterangan mengenai  peristiwa ini, baik dari Kapolres Jakarta Utara maupun Kanit Jatanras langsung. Namun, Sutrisno sendiri telah memastikan bahwa jenazah yang ditangkap dan terpaksa ditembak oleh polisi adalah Atong.

Untuk memastikan hal tersebut, Sutrisno mewakili DPN PERADI telah meminta bantuan kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang PERADI yang berada di Pontianak untuk melihat jenazah. “Teman-teman di Pontianak itu datang ke rumah sakit saat jenazah diotopsi, lalu ke rumah duka juga mereka ikut dan mengirimkan foto kepada kami. Saat kami perlihatkan foto itu kepada Ardian, Ardian membenarkan bahwa orang tersebut lah yang menembaknya,” ungkap Sutrisno.

Selain itu, Sutrisno bersama dengan Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan dan ayah dari Ardian, Julius Rizaldi, telah mengonfirmasi kebenaran itu langsung kepada Kapolres Jakarta Utara.  Pada saat yang bersamaan, PERADI beserta keluarga Ardian juga menyampaikan apresiasinya ke Polres Jakarta Utara.

“Kapolres menepati janjinya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Baru hari Selasa kami menemui beliau, lalu bisa dibilang hanya berselang sehari, pelaku sudah bisa dibekuk ya. Kapolres langsung mengirim unit Jatanras ini ke Pontianak,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN ini.

Lebih lanjut PERADI berharap polisi bisa tetap memberikan penjagaan kepada Ardian dan keluarga. Pasalnya, ditakutkan Hartono memiliki kelompok yang siap untuk membalaskan dendam Hartono. “Saya berharap tidak sampai di sini. Pihak kepolisian itu hanya nangkap kemudian sudah meninggal lalu sudah,” ungkap Sutrisno.

“Kita kan tidak tahu apakah Atong ini ada kelompoknya. Sehingga kami juga berharap kepada Polres Jakarta Utara khususnya kepada Polsek Kelapa Gading untuk selalu memonitor keamanan dari Ardian ini beserta dengan keluarganya juga,” ujarnya menambahkan.

Lewat sebuah pesan yang diterima oleh hukumonline di hari yang sama dengan penangkapan Atong, Ardian yang kini sedang menjalani masa pemulihan juga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah membantu mengusut pelaku penembakannya.

“Atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Kepolisian RI pada umumnya dan Kepolisian Resor Jakarta Utara pada khususnya atas keberhasilannya dalam membekuk buron pelaku penembakan terhadap saya yang bernama Hartono alias Atong di Pontianak yang pada akhirnya buron harus tewas dalam proses penangkapan (turut berdukacita), tetapi hal itu saya yakini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Tags:

Berita Terkait