THR Para Pejabat dan PNS Tak Sebesar Gaji Ke-13
Berita

THR Para Pejabat dan PNS Tak Sebesar Gaji Ke-13

Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Tunjangan hari raya (THR) tak hanya bisa dinikmati oleh para pekerja di sektor swasta maupun pegawai negeri sipil. Para pejabat negara juga akan menerima pembayaran THR. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:97/PMK.05/2016, para pejabat negara seperti bupati, walikota, gubernur, wakil gubernur, anggota DPR/MPR, hakim agung, hakim konstitusi, komisioner KPK, KY, bahkan Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan yang terdiri dari 6 Bab 18 Pasal ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2016 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Serta diundangkan di tanggal dan lokasi yang sama oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

THR bagi para pejabat negara maupun PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Anggaran untuk pembayarah THR mereka berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. Menurut Pasal 3, nilai THR itu diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Jika ada nilai yang ganjil, maka Pasal 7 mengamanatkan agar dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.

Para pejabat, tentara, polisi, dan PNS bulan ini tidak hanya menerima THR. Mereka juga akan menerima gaji ke-13. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor: 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK itu, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan itu diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Adapun penghasilan yang dimaksud terdiri dari berbagai komponen. Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri komponen tersebt meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Adapun gaji ke-13 bagi penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

“Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 96/PMK.05/2016 itu.

Sementara itu, pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan, menurut PMK ini, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Untuk pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan pada bulan Juli.  Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas ini dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juli.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, gaji ke-13 memang lebih besar dibandingkan dengan THR. Sebab, gaji ke-13 itu akan dibayarkan sebesar penghasilan bulanan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk THR, hanya dibayarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing pegawai. Lebih lanjut, dirinya memastikan bahwa tunjangan-tunjangan tersebut tidak dikenakan potongan iuran apapun, kecuali pajak penghasilan (PPh).

"Penerima pensiun terusan dari pensunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni," ujar Menkeu seperti dikutip dari laman kemenkeu, Jumat (24/6).

Namun, Menkeu menegaskan, tunjangan gaji ke-13 dan THR dikecualikan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah. 

Tags:

Berita Terkait