Dicari, Orang yang Berkomitmen pada Perlindungan Konsumen
Berita

Dicari, Orang yang Berkomitmen pada Perlindungan Konsumen

Pendaftaran terakhir, 29 Juni 2016.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Sejumlah anggota BPKN 2013-2016 berfoto seusai sebuah acara diskusi yang diselenggarakan BPKN, Mei 2016. Foto: RES
Sejumlah anggota BPKN 2013-2016 berfoto seusai sebuah acara diskusi yang diselenggarakan BPKN, Mei 2016. Foto: RES
Jika punya pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen, Anda bisa mengikuti tantangan ini: anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Saat ini, Pemerintah sedang membuka lowongan untuk mengisi jabatan anggota BPKN menggantikan anggota periode 2013-2016.

Untuk memasukkan lamaran, Anda tak perlu harus bergelar sarjana hukum (SH). Yang penting: Anda belum pernah dihukum karena kejahatan. Tentu saja ada persyaratan lain: berusia minimal 30 tahun, berbadan sehat, berkelakuan baik, bukan pengurus partai politik. Syarat lain yang esensial: punya pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen. Selain itu ada persyaratan-persyaratan khusus sesuai latar belakang Anda.

Jika berlatar Pemerintah, misalnya, perlu surat penugasan dari atasan. Jika berasal dari lembaga perlindungan konsumen, perlu surat penunjukan dari lembaga yang diwakili. Bagi akademisi, juga perlu surat rekomendasi dari pimpinan fakultas atau rektor.

Lamaran sebenarnya sudah dibuka sejak 15 Juni lalu, dan akan berakhir pada 29 Juni mendatang. Berkas-berkas lamaran dengan sejumlah dokumen sudah harus disiapkan dan dikirimkan ke Panitia Seleksi di Kementerian Perdagangan. Misalnya, menandatangani pakta integritas dan membubuhinya dengan materai.

BPKN adalah lembaga yang berperan penting dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Ia lembaga yang berkedudukan di Ibukota negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsinya memberikan saran kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Tugasnya dijelaskan secara rinci dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang ini, anggota BPKN berjumlah 15-25 orang. Mereka berasal dari unsur Pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), akademisi, atau tenaga ahli.

Anggota BPKN 2013-2016 dari unsur Pemerintah adalah Tongam Hasiolan Sinambela, Aizirman Djusan, dan Harry Boediarto Soewarto. Dari unsure pelaku usaha adalah Alberth Yusuf Tubogu, HM Yamin Ferryanto Tara, dan Bambang Sumantri. Unsur LPKSM adalah Huza Gustiana Zahir, Nurul Yakin Setyabudi, Susianah Affandy, dan Firman Turmantara Endipradja.

Unsur akademisi diwakili oleh Yusuf Shofie, Bernadette M. Waluyo, Fransiska Rungkat Zakaria, Soemali, H. Abustan, Djainal Abidin Simanjuntak, dan M. Syamsudin. Terakhir, unsur tenaga ahli diwakili oleh Ardiansyah Parman, Atih Surjati, Rifana Erni, David M.L. Tobing, dan Deddy Saleh.

Jika Anda tertarik, sebaiknya segera penuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Tags: