Tolak Tawaran Ganti Rugi, 31 Dealer Akan Gugat Ford
Berita

Tolak Tawaran Ganti Rugi, 31 Dealer Akan Gugat Ford

“Dealer Ford di Indonesia seolah-olah dibiarkan mati pelan-pelan.”

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: otodriver.com
Foto: otodriver.com
Perkara pasca tutupnya operasional PT Ford Motor Indonesia (FMI) masih belum selesai. Setelah digugat oleh konsumennya, kini FMI akan berhadapan dengan para dealer mereka. Enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 outlet dealer menuntut ganti rugi sekitar Rp1 triliun. Tuntutan ganti rugi tersebut telah dilayangkan melalui surat somasi kedua tak hanya kepada FMI, tetapi juga kepada Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS).

“Langkah hukum akan diambil setelah dua kali somasi para dealer kepada FMI tidak ditanggapi. Selain kami yang berjumlah 31 dealer, masih ada 13 dealer lainnya yang juga akan mengajukan gugatan,” kata kuasa hukum 31 dealer Ford, Harry Ponto, Senin (27/6).

Pasalnya, keputusan FMI yang secara tiba-tiba memutuskan untuk berhenti beroperasi tanpa memberitahukan atau berkomunikasi terlebih dahulu telah merugikan dealer. Padahal, dealer yang menjadi mitra lokal Ford telah banyak mengeluarkan investasi. Menurutnya, jika memang ingin menutup operasinya di Indonesia, seharusnya Ford menginformasikan jauh-jauh hari ke para mitra kerjanya. Dengan begitu para dealer bisa meminimalisir kerugian.

“Namun yang terjadi sebaliknya, para dealer diminta untuk terus berinvestasi dan mengembangkan jaringan. Salah satunya untuk pembukaan showroom baru. Para dealer ini dikejar-kejar oleh Ford untuk buka showroom baru, bahkan di Desember 2015 juga masih dikejar. Tapi di Januari 2016 mereka malah memutuskan berhenti beroperasi," ujar Harry.

Oleh karena itu, Harry menyampaikan bahwa keputusan FMI sungguh merupakan hal yang mengejutkan dan tidak dapat diterima oleh 31 dealer Ford yang ada. Sebanyak 31 outlet dealer ini setidaknya berkontribusi sebesar 85 persen dari total penjualan Ford di Indonesia pada tahun 2015. Mereka juga mewakili sebagian besar dealer Ford dari total 44 outlet di Indonesia.

“Keputusan FMC yang disampaikan melalui PT FMI merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melawan hukum. Keputusan sepihak ini sangat merugikan 31 dealeryang telah bekerja keras dan mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk mendukung bisnis Ford di Indonesia,” tandasnya.

Ia menambahkan, sejak FMI menyatakan ingin angkat kaki, bisnis mereka merugi hingga ratusan miliar rupiah dan sudah ratusan karyawan terpaksa dilepas buat mengurangi beban. Namun, semua dealer menolak ganti rugi yang pernah ditawarkan FMI. Pasalnya, Ford tidak mau duduk berunding dan tidak ada transparansi hitungan ganti rugi.

Salah seorang pemilik dealer Ford sejak 2002, Andee Yoestong, mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2015 pihaknya masih dikejar-kejar untuk memenuhi target pembukaan outlet dealer baru di Puri Pesanggrahan, Jakarta Barat. Hal ini lantaran outlet dealer miliknya di Jl. Panjang, Jakarta Barat, sebelumnya berada di atas lahan yang disewa.

"Kami diharuskan untuk melakukan relokasi dan membeli lahan baru di daerah Puri Pesanggrahan karena mereka menginginkan kepastian dengan showroom di atas lahan sendiri ketimbang di lahan sewa. Sebagai bukti keseriusan, kami sudah mendapatkan IMB untuk pembangunan di lokasi Puri Pesanggrahan tersebut," ungkap Andee.

Sementara itu, perkara gugatan konsumen Ford yang dikuasakan kepada advokat pengendara SUV Ford Everest, David Tobing, tidak jadi melaju ke meja hijau. FMI memilih untuk jalur damai. Salah satu poin perjanjian damai, Ford harus merevisi pernyataan pertama soal pengunduran diri. FMI diminta untuk menunjuk dealer resmi, agar kegiatan seperti pemintaan service dan jual beli dapat terus berjalan.

Pernyataan baru dari FMI akhirnya keluar pada April lalu. Poin penting isinya, FMI tidak akan mengakhiri operasi sebelum menunjuk pihak ketiga untuk mengawal bisnis purna jual. Di sisi lain, pada Februari lalu sayembara untuk mencari pihak ketiga itu sudah dimulai. Ada enam pihak yang berusaha mengambil alih bisnis purna jual Ford, salah satunya konsorsium para perusahaan diler. Konsorsium itu lolos ke “babak kedua” bersama perusahaan asal Thailand.

Nugroho Suharlim, Chief Operating Officer dealer Ford lainnya, mengatakan, presentasi terakhir konsorsium dilakukan pada akhir Mei lalu. Namun sampai sekarang tidak jelas. Ia menegaskan, seharusnya menjadi pihak ketiga adalah konsorsium dari Indonesia. Sebab, selama ini mereka telah konsisten melayani purna jual.

“Kami itu seolah-olah, diler Ford di Indonesia dibiarkan mati pelan-pelan,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait