Satgas Percepatan Kebijakan Tangani 68 Kasus Penghambat Investasi
Berita

Satgas Percepatan Kebijakan Tangani 68 Kasus Penghambat Investasi

Ada kasus yang telah selesai ditangani, ada yang belum.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Satuan tugas (Satgas) Percepatan dan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang baru saja diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, sudah menerima laporan 68 kasus terkait hambatan investasi dan kemudahan berusaha yang harus ditangani. Adapun kasus tersebut ditangani oleh salah satu pokja Satgas, yakni Pokja IV bidang Penanganan dan Penyelesaian Kasus yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan Wakil Ketua dari Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Yudhi Sadewa.

"Walaupun Pokja IV ini baru terbentuk, kami sudah menyelesaikan beberapa kasus. Sementara ada 68 kasus yang masuk. Belum semuanya kami tangani, tapi beberapa ada yang berhasil kami selesaikan," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (28/6).

Purbaya merinci 68 kasus tersebut terdiri dari sembilan kasus di bidang energi, enam bidang ketenagakerjaan, 11 bidang pajak dan bea cukai, empat bidang pariwisata, 12 bidang pertanian dan lingkungan hidup, 10 bidang perdagangan, lima bidang transportasi, lima bidang industri dan enam bidang perbankan.

Dari 68 kasus tersebut, tiga kasus besar di antaranya dianggap selesai, yakni sengketa antara BHP Billiton dengan PT Adaro Indonesia, terkait dengan laporan pemalsuan dan pencucian uang. Kasus kedua adalah kerja sama bidang perminyakan antara PT PDSI (anak perusahaan Pertamina) dengan PT KSE sebagai penyedia RIG di Blok Madura yang telah mendapatkan fasilitas impor dengan masterlist, namun didenda kepabeanan sebesar 500 persen.

"Kasus ini menimbulkam ketidakpastian usaha yang dampaknya sampai didengar oleh para pengusaha dan bank-bank di Singapura. Mereka saat ini sedang mengamati kasus ini apakah kita berhasil menyelesaikan kasus ini atau tidak," ujar Purbaya.

Ia menjelaskan kasus ini sudah diputuskan oleh pemerintah dan menunggu hasil dari pengadilan serta diharapkan dapat membawa berita positif bagi nuansa iklim investasi di Indonesia.Kasus besar lainnya yang sudah diselesaikan Pokja IV adalah penyidikan terhadap pengembang kawasan industri Ngoro, PT Intiland Sejahtera.

Adapun fokus dari Pokja IV adalah menyelesaikan kasus yang menghambat Paket Kebijakan I-XII serta yang berhubungan dengan investasi dan kemudahan berusaha. Pelaku bisnis atau stakeholder lainnya dapat mengadukan masalah yang menghambat usaha mereka ke Kantor Kemenko Perekonomian agar nantinya dilimpahkan ke Pokja IV sehingga dapat dikoordinasikan dalam satu pintu pengaduan.

Seluruh kementerian/lembaga pemerintah di bawah koordinasi empat pokja percepatan pelaksanaan 12 paket kebijakan ekonomi menargetkan seluruh regulasi akan selesai pada akhir Juni. Saat ini 98 persen regulasi Paket Kebijakan Ekonomi atau 200 regulasi yang terdiri dari 48 peraturan tingkat presidensial dan 152 peraturan tingkat kementerian/lembaga telah rampung dibahas.

Sementara itu, tiga peraturan lainnya, yakni Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator), Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Komponen Hidup Layak, dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, masih dalam pembahasan.

"Pemerintah akan terus melakukan serangkaian kebijakan deregulasi ekonomi untuk meningkatkan daya saing industri, investasi, ekspor, wisata, serta daya beli masyarakat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Senin (27/6).

Pada rakor yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, Kepala staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, tersebut juga mendengarkan laporan dari empat Pokja. Pokja I yang membidangi Kampanye dan Diseminasi akan memfokuskan publikasi berdasarkan sejumlah kasus yang telah diselesaikan dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi.

Materi komunikasi dibuat dalam dua bentuk, yakni universal dan disesuaikan berdasarkan pendengar (audiences). Target audiences yang dimaksud adalah masyarakat internasional, masyarakat Indonesia, pelaku usaha, media, akademisi, lembaga keuangan, birokrasi internal, pusat dan daerah.

Sementara itu, Pokja II telah siap melakukan monitoring dan evaluasi substansi atas 200 regulasi yang telah selesai dibahas. Dari hasil pemetaan Paket Kebijakan Ekonomi, Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak) akan fokus pada regulasi yang memiliki dampak besar terhadap pergerakan ekonomi untuk dievaluasi efektivitasnya.

Adapun kebijakan deregulasi ekonomi akan efektif apabila pertumbuhan ekonomi 2016 mencapai 5,1 persen dan meningkat pada tahun berikutnya sampai diatas tujuhpersen pada 2019.Pemerintah menargetkan daya beli masyarakat meningkat sehingga pertumbuhan konsumsi tetap di atas limapersen. Investasi di sektor manufaktur juga ditargetkan meningkat dan terdistribusi ke luar Pulau Jawa.

Capaian lain yang diharapkan adalah berkembangnya jenis produk ekspor yang bernilai tambah tinggi dan perluasan pasar serta peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang tersebar ke seluruh destinasi. "Bagus kalau Satgas menjelaskan kasus yang sudah diselesaikan dan testimoni konkret dari masyarakat yang merasakan dampak positif Paket Kebijakan Ekonomi," ujar Darmin.

Sementara itu, Menteri Luhut mengharapkan tim satgas juga melihat masalah ketidakefisienan yang selama ini terjadi, termasuk kendala akibat adanya pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Tags:

Berita Terkait