Tiga Peraturan Pelengkap Paket Kebijakan Ekonomi
Berita

Tiga Peraturan Pelengkap Paket Kebijakan Ekonomi

Pemerintah mengubah 200 peraturan yang dianggap menghambat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta. Foto: RES
Proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta. Foto: RES
Pemerintah sudah menerbitkan selusin Paket Kebijakan Ekonomi dengan beragam fokus sasaran. Semua paket kebijakan itu mencoba mengatasi hambatan-hambatan perekonomian, khususnya investasi. Paket-paket kebijakan ekonomi tersebut ternyata berimbas pada peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan ada 200 peraturan perundang-undangan di level Pemerintah pusat yang harus mengalami perubahan. Perubahan bisa berarti direvisi atau dibuat yang baru.

Perkembangan perubahan regulasi itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Paripurna Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksaan Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (27/6). Darmin memimpin langsung rapat tersebut.

Pemerintah mengklaim 98 persen dari 200 peraturan perundang-undangan sudah selesai diubah. Dari jumlah itu, 152 peraturan di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L). Sisanya, jenis perundang-undangan yang menjadi kewenangan Presiden (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden).

Terungkap pula, ada tiga peraturan yang masih dibahas dan diharapkan selesai pada Juni ini. Salah satu dari ketiga peraturan tersebut adalah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator). Penggabungan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertagas dianggap sebagai salah satu jawaban untuk menjalankan peran aggregator gas nasional.

Peraturan kedua adalah Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Komponen Hidup Layak. Sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Kalangan buruh sudah berkali-kali demo meminta agar KHL diperhatikan.

Peraturan ketiga adalah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. Berdasarkan cacatan hukumonline, sebenarnya Peraturan Menteri ini sudah pernah diubah tahun lalu melalui Permenkominfo No. 9 Tahun 2015.

Laporan Pokja
Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan paket-paket kebijakan ekonomi juga menyampaikan laporan dalam rapat, Senin (27/6). Pokja I (Kampanye dan Diseminasi) misalnya melaporkan fokus kegiatan pada publikasi berdasarkan success story Paket Kebijakan Ekonomi. Materi komunikasi dibuat dalam dua bentuk, yang sifatnya universal, atau berdasarkan target sasaran (masyarakat, lembaga keuangan, birokrasi pemerintah, media massa).

Pokja II bersiap melakukan monitoring dan/atau evaluasi substansi atas 200 regulasi yang telah selesai pembahasan. Dari hasil pemetaan Paket Kebijakan Ekonomi, Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak) akan fokus pada regulasi yang memiliki high impact untuk dievaluasi efektivitasnya. Pemetaan tersebut berdasarkan awareness, persepsi, dan efektivitas yang didapat dari survei, diskusi kelompok terfokus (focus group discussion), dan liason.

Darmin mengatakan, Pemerintah akan terus melakukan serangkaian kebijakan deregulasi ekonomi untuk meningkatkan daya saing industri, investasi, ekspor, wisata, serta daya beli masyarakat. Kebijakan deregulasi ekonomi efektif apabilapertumbuhan ekonomi tahun 2016 mencapai 5,1% dan meningkat pada tahun berikutnya sampai diatas 7% pada tahun 2019.

Pemerintah menargetkan daya beli masyarakat meningkat sehingga pertumbuhan konsumsi tetap di atas 5%. Investasi di sektor manufaktur juga ditargetkan meningkat dan terdistribusi ke luar Pulau Jawa. Capaian lain yang diharapkan adalah berkembangnya jenis produk ekspor yang bernilai tambah tinggi dan perluasan pasar serta peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang tersebar ke seluruh destinasi.

"Bagus kalau Satgas menjelaskan kasus yang sudah diselesaikan dan testimoni konkrit dari masyarakat yang merasakan dampak positif Paket Kebijakan Ekonomi," kata Darmin Nasution.

Menko Politik Hukum dan HAM, Luhut B. Pandjaitan, berharap Satgas melihat masalah inefisiensi yang selama ini terjadi, termasuk kendala akibat adanya pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Tags:

Berita Terkait